PALANGKARAYA – Salinan vonis bebas Mahkamah Agung untuk mantan Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor Jamhuri Basni telah terima penasihat hukumnya. Dengan salinan itu, Rojikinnor meminta nama baik, martabat, dan kedudukannya dikembalikan sesuai amar putusan. Para pihak harus melaksanakan putusan tersebut sesuai aturan hukum.
”Terdakwa bebas murni dari dakwaan maupun tuntutan JPU. Isi bebas dari dakwaan dan tuntutan bebas murni, mengembalikan memulihkan nama baik, dan martabat dalam keadaan semula. Kedudukan atau jabatanya juga dikembalikan,” ujar Saiful Bahri, Selasa (21/5).
Saiful menuturkan, setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya akan mempelajari lebih dalam terkait masalah jabatan, hak, maupun hal lain dari terdakwa atas kasus itu.
”Putusan ini dipelajari terkait masalah jabatan dan lainnya. Pokoknya, dalam KUHP, Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terdakwa maupun ahli waris, bukan JPU. Dengan adanya putusan ini, JPU tidak bisa lagi ada upaya hukum lain dan ini putusan final,” tegas Saiful.
Saiful berharap kejaksaan bisa sesegara mungkin melakukan eksekusi sesuai putusan untuk memulihkan hak, jabatan, maupun kedudukan kliennya. ”Saya harap ini bisa segera dilakukan, walaupun kami menunggu kejaksaan dalam melaksanakan amar putusan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan siap menjalankan perintah hukum. Terkait pengembalian jabatannya ke posisi semula, hal itu akan dibahas lagi.
”Rojikin memang masih ASN, jadi haknya sudah terpenuhi dan kembali jadi ASN di pemkot. Yang perlu digarisbawahi adalah mengembalikan ASN, sebab untuk sekda kemarin mengundurkan diri,” katanya. (daq/ign)