PALANGKA RAYA – Pengelola penginapan atau wisma di Kota Palangka Raya diminta mematuhi semua kebijakan yang diterapkan Pemkot Palangka Raya. Apabila ada yang melanggar aturan, izin wisma tersebut bisa dicabut.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. Dia mengomentari terjaringnya belasan muda mudi dan remaja di bawah umur dalam razia kepolisian pada 22 Mei lalu di sejumlah wisma.
Hera menuturkan, usaha penginapan berdiri berdasarkan izin dan aturan. Apabila terdapat pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi terberatnya pencabutan izin usaha tersebut. ”Kalau melanggar, izinnya bisa dicabut. Sanksi admintrasi terberatnya itu," katanya, Senin (27/5).
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Aristoteles Ganang mengatakan, pemilik tempat usaha bisa dikenakan pidana dengan Pasal 296 KUHP apabila terbukti menyediakan tempat untuk maksiat.
”Sanksi pidana bisa ada apabila pemilik wisma memang sengaja menyediakan tempat untuk memudahkan prostitusi. Namun harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, jika memang pemilik wisma menyediakan kamar untuk prostitusi dan dapat keuntungan dari hasil tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Polres Palangka Raya melakukan razia di tiga wisma dan penginapan. Sebanyak sebelas pasangan muda mudi yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan diamankan, Rabu (22/5) malam lalu.
Kasat Intel Polres Palangka Raya AKP Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, tamu atau pengunjung wisma yang diperiksa terindikasi membawa narkotika dan melakukan maksiat. Dalam giat juga ditemukan alat kontrasepsi, sehingga terindikasi mereka berbuat mesum. (rm-99/ign)