SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 28 Mei 2019 10:34
Langgar Aturan, Izin Wisma Bisa Dicabut
RAZIA: Petugas Polres Palangka Raya saat memeriksa tamu wisma dalam razia beberapa waktu lalu.(DOK.DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pengelola penginapan atau wisma di Kota Palangka Raya diminta mematuhi semua kebijakan yang diterapkan Pemkot Palangka Raya. Apabila ada yang melanggar aturan, izin wisma tersebut bisa dicabut.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. Dia mengomentari terjaringnya belasan muda mudi dan remaja di bawah umur dalam razia kepolisian pada 22 Mei lalu di sejumlah wisma.

Hera menuturkan, usaha penginapan berdiri berdasarkan izin dan aturan. Apabila terdapat pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi terberatnya pencabutan izin usaha tersebut. ”Kalau melanggar, izinnya bisa dicabut. Sanksi admintrasi terberatnya itu," katanya, Senin (27/5).

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Aristoteles Ganang mengatakan, pemilik tempat usaha bisa dikenakan pidana dengan Pasal 296 KUHP apabila terbukti menyediakan tempat untuk maksiat.

”Sanksi pidana bisa ada apabila pemilik wisma memang sengaja menyediakan tempat untuk memudahkan prostitusi. Namun harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, jika memang pemilik wisma menyediakan kamar untuk prostitusi dan dapat keuntungan dari hasil tersebut,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Polres Palangka Raya melakukan razia di tiga wisma dan penginapan. Sebanyak sebelas pasangan muda mudi yang masih di bawah umur tanpa ikatan perkawinan diamankan, Rabu (22/5) malam lalu.

Kasat Intel Polres Palangka Raya AKP Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, tamu atau pengunjung wisma yang diperiksa terindikasi membawa narkotika dan melakukan maksiat. Dalam giat juga ditemukan alat kontrasepsi, sehingga terindikasi mereka berbuat mesum. (rm-99/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers