SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 01 Juni 2019 10:42
Tak Serahkan SK, OKP Hanya Peninjau Musda
DISKUSI: Anggota dan pengurus KNPI Kotim saat menggelar diskusi rapat di Cafe 88, Kamis (30/5).(HENY/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Menjelang musyawarah daerah Dewan Perwakilan Daerah, (DPD) KNPI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melaksanakan berbagai tahapan. Salah satunya memverifikasi kembali syarat-syarat keanggotaan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Ketua Tim Verifikasi OKP Peserta Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kotim Pujianto mengatakan, OKP yang menjadi anggota himpunan KNPI sesuai dengan  tingkatannya wajib melakukan verifikasi mengenai pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya. Hal tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI Bab 1 Pasal 1 Ayat 4.

”Ini dilakukan mengingat banyak organisasi yang sudah tidak aktif, bahkan tidak melaksanakan kegiatan apapun atau vakum dan ada juga yang tidak pernah melaksanakan Muscab, Konfercab, atau permusyawaratan lainnya. Sehingga verifikasi ini penting untuk dilakukan,” kata Pujianto, Jum’at (31/5).

Dipaparkannya, dari 39 OKP yang sudah menyerahkan surat keputusan (SK)  ada sebanyak 17 OKP. 4 OKP diantaranya ada yang sudah melebur menjadi ORMAS dan  3 organisasi lokal daerah ada yang memang tidak bisa memperbaharui atau menyerahkan SK serta ada 15 organisasi kepemudaan yang memang masih belum menyerahkan SK kepengurusannya.

Pujianto menegaskan, batas waktu penyerahan setelah diadakannya rapat tim verifikasi,OC,serta SC yakni tanggal 31 Mei 2019  hingga pukul 23:00 WIB. Jika sampai batas akhir tidak menyerahkan SK, maka organisasi tersebut masih bisa menjadi peserta Musda tetapi sebagai peninjau saja.

”Untuk 15 OKP yang sudah menyerahkan ada 6 dan masih kita tunggu hari ini (kemarin) sampai jam 23.00 WIB. Sedangkan untuk organisasi lokal tadi karena sudah tidak ada pengurusnya jadi tidak menyerahkan,” pungkasnya.

Ditambahkannya, rencana pelaksanaan musda  yakni tanggal 29-30 Juni 2019. Dan untuk persyaratan calon akan dibahas saat pleno musda sesuai dengan aturan tata tertib pencalonan. (hgn/gus)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers