SAMPIT - Menjelang musyawarah daerah Dewan Perwakilan Daerah, (DPD) KNPI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melaksanakan berbagai tahapan. Salah satunya memverifikasi kembali syarat-syarat keanggotaan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Ketua Tim Verifikasi OKP Peserta Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kotim Pujianto mengatakan, OKP yang menjadi anggota himpunan KNPI sesuai dengan tingkatannya wajib melakukan verifikasi mengenai pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya. Hal tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI Bab 1 Pasal 1 Ayat 4.
”Ini dilakukan mengingat banyak organisasi yang sudah tidak aktif, bahkan tidak melaksanakan kegiatan apapun atau vakum dan ada juga yang tidak pernah melaksanakan Muscab, Konfercab, atau permusyawaratan lainnya. Sehingga verifikasi ini penting untuk dilakukan,” kata Pujianto, Jum’at (31/5).
Dipaparkannya, dari 39 OKP yang sudah menyerahkan surat keputusan (SK) ada sebanyak 17 OKP. 4 OKP diantaranya ada yang sudah melebur menjadi ORMAS dan 3 organisasi lokal daerah ada yang memang tidak bisa memperbaharui atau menyerahkan SK serta ada 15 organisasi kepemudaan yang memang masih belum menyerahkan SK kepengurusannya.
Pujianto menegaskan, batas waktu penyerahan setelah diadakannya rapat tim verifikasi,OC,serta SC yakni tanggal 31 Mei 2019 hingga pukul 23:00 WIB. Jika sampai batas akhir tidak menyerahkan SK, maka organisasi tersebut masih bisa menjadi peserta Musda tetapi sebagai peninjau saja.
”Untuk 15 OKP yang sudah menyerahkan ada 6 dan masih kita tunggu hari ini (kemarin) sampai jam 23.00 WIB. Sedangkan untuk organisasi lokal tadi karena sudah tidak ada pengurusnya jadi tidak menyerahkan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, rencana pelaksanaan musda yakni tanggal 29-30 Juni 2019. Dan untuk persyaratan calon akan dibahas saat pleno musda sesuai dengan aturan tata tertib pencalonan. (hgn/gus)