MUARA TEWEH – Kasus hilangnya Kilindra Candra Eta alias Indra, Site Manager PT Trisakti Cipta Nusantara akhirnya terungkap.
Korban yang dilaporkan hilang, ternyata tewas dibunuh oleh bawahannya sendiri berinisial FY (26), yang di perusahaan bekerja sebagai supir freelance.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tahun 2016 silam, pelaku FY (26) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ditangkap tanggal 2 Juni 2019 beserta barang bukti.
Diceritakan, FY mengaku menghabisi korban karena kecewa lantaran gajinya yang belum dibayarkan. Dirinya mengetahui kalau dana telah cair sebab laporan sudah dikirim. Gajih pelaku sebesar Rp 100 ribu per hari.
“Sebenarnya yang mengirim semua laporana juga saya, saya tahu kalau dananya sudah cair, tapi gaji saya belum diberikan,” ujar FY yang dihadirkan saat jumpa pers yang gelar di Mapolres Barito Utara (Batara), Rabu (19/6).
Kronologis kejadian berawal pelaku menjemput korban pukul 08.00 WIB untuk berangkat ke tempat bekerja. Sebelum ke kantor, mereka sempat berputar-putar terlebih dahulu untuk mencari bahan-bahan buat pekerjaan.
Sekitar pukul 10.30 WIB pelaku bersama dengan korban sempat balik ke rumah FY di komplek Permata Annisa atau perumahan H Taher karena ada yang diambil.
Sewaktu di rumah, pelaku sempat ditanya oleh istrinya, ada uang kah untuk membeli susu, dan saat itu kondisi anaknya sedang sakit demam.
“Sempat terjadi sedikit cekcok dirumah, lalu saya balik ke mobil dan saya bertanya kepada korban, bagaimana gaji, apa sudah cair, dan dijawab oleh korban belum, jika sudah cair, aku kasih,” ujar pelaku menirukan ucapan korban.
Disitulah sempat terjadi perdebatan, FY mengatakan bukannya sudah cair, dan di jalan masuk arah rumah, pelaku menusuk korban yang saat itu sedang sibuk memainkan HP di dalam mobil.
Tusukan yang dilakukan pelaku, pertama mengenai tangan tersangka sendiri yang tembus mengenai dada korban, selanjutnya pisau tersebut dicabut dan ditusukan kembali ke korban.
“Setelah menerima tusukan, korban langsung tersungkur tidak berdaya. Pelaku juga sempat mengobati luka tanggannya ke RSUD Muara Teweh,” cerita FY.
Setelah selesai mengobati luka di tangannya, pelaku sempat kembali ke rumah dan berpikir bagaimana menghilangkan apa yang terjadi (menghilangkan tindak kejahatannya).
Lalu pelaku membawa pergi korban yang dibungkus dengan terpal naik mobil dan sampai di kilometer 24 Desa Hajak, pelaku menurunkan dan menyeret jenazah korban.
“Saya mengali lobang untuk mengubur korban seorang diri. Mengenai adanya retakan di kepala korban, itu akibat terkena tumbukan cangkul sebab sewaktu ingin memasukan jenazah korban, lobang yang saya buat tidak sesuai,” ucapnya.
Sementara untuk barang bukti berupa cangkul yang digunakan untuk mengali lobang, pelaku buang saat berada di Jembatan KH Hasan Baseri ke Sungai Barito. Sementara untuk pisau yang digunakan untuk menikam korban, dibuang di daerah Kaltim.
Sementara, Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik didampingi Waka Polres Kompol Agus DS Sik, Kasat Reskrim yang baru AKP Kristanto Sitomeang Sik mengungkapkan, bahwa pelaku dalam perkara ini disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Disampaikan Kapores, setelah membunuh, pelaku mengambil uang di dashboard depan duduknya korban, kemudian membawa mobil. Mobil lalu dititipkan kepada salah seorang temannya di Kabupaten Murung Raya.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya adalah, pakaian korban yang terdapat sobekan, rompi pengaman, sebuah cincin logam, tiga buah kunci yang sudah berkarat dan terpal warna cokelat dalam keadaan rusak,” ungkap Kapolres. (viv/fm)