SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 25 Juni 2019 15:49
Korupsi Proyek hingga Rp 1,7 Miliar

Libatkan Kepala Dinas, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejati

DIGIRING: Penyidik Ditkrimsus mengiring empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perkerjaan peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu I – Sei Rahayu, Kabupaten Barito Utara, Senin (24/6). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng melimpahkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu I –  Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Senin (24/6).

Para tersangka kasus itu, yakni Sayudi (Pejabat Pembuat Komitmen), Muhammad Sidik (Direktur PT Iihyamulik Bengkang Turan dan kontraktor pelaksana), Hari Natalis (pelaksana perkerjaan fisik peningkatan jalan), dan Manhu (Direktur CV Palangka Widyjasa dan konsultan pengawas proyek).

Semua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UUR RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.787.388.120. Kasus itu juga menyeret Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Batara, YA, sebagai tersangka. Namun, berkasnya belum dilimpahkan. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Proyek bermasalah tersebut bersumber dari dana APBD Batara tahun 2016. Hasil pengujian pemeriksaan laboratorium, volume perkerjaan sebenarnya 2.700 meter kubik, ternyata hanya 1.405,75 meter kubik atau selisih 1.294 meter kubik. Nilai kontraknya sebesar Rp 3.236.836.000.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengatakan, empat tersangka dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkara telah lengkap. Tersangka lainnya, YA masih dalam pemeriksaan dan kemungkinan dalam waktu dekat juga dilimpahkan.

”Ada lima tersangka. Empat tersangka kami tahan sejak 26 April 2019, sedangkan YA masih belum ditahan. Seluruhnya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan penghubung dari lokasi Sei Rahayu I – Sei Rahayu,” katanya.

Teguh menuturkan, proyek yang dikerjakan melalui dinas tersebut, dalam pelaksanaannya, lapis pondasi agregat kelas B tidak terpasang dan tidak memenuhi spesifikasi. Hasil pengujian ahli  ditemukan kerugian negara. Dari audit BPKP, mencapai Rp 1.787.388.120.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan, kronologis kasusnya, tahun 2016 lalu, ada proyek peningkatan jalan dengan kontrak awal Rp 3.236.836.000. Setelah selesai diadendum, nilai kontrak berubah menjadi Rp 2.556.679.900. PPK dinilai tidak cermat dan teliti dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan perkerjaan di lapangan.

Lalu, lanjutnya, PPK melaksanakan penandatanganan dengan Direktur PT Aihyamulik Bengkang, tetapi pelaksanaan perkerjaan ternyata tidak sesuai kontrak dan spesifikasi. Atas hal itu, diketahui ternyata YA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

”Konkretnya, dilakukan pengujian di lapangan bahwa aggregat kelas B tidak sesuai dan tidak memenuhi kriteria dan seluruhnya tidak memenuhi syarat nilai yang diisyaratkan hingga negara mengalami kerugian,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan, PPK ditetapkan tersangka karena kurang melakukan tupoksinya berupa pengawasan administrasi dan fisik perkerjaan.  Pelaksana lapangan ditetapkan karena tidak menggunakan tenaga ahli dan pelaksanaan pekerjaan tidak terlaksana seluruhnya.

Manhu, Direktur CV Palangka Widyjasa ditetapkan tersangka karena pelaksanaan pengawasan tidak dilaksanakan dan perusahaannya dipinjamkan, serta menerima fee sebesar Rp 5.250.000. Sementara Muhammad Sidik ditetapkan tersangka karena tidak melaksanakan seluruh perkerjaan dan menerima fee sebesar Rp 45 juta.

”Jadi, semuanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar karena memperkaya diri sendiri maupun orang lain hingga menimbulkan kerugian negara,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers