PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pejabat di lingkup pemerintahannya untuk tertib menggunakan aset atau barang daerah, seperti kendaraan dinas dan rumah dinas. Hal itu juga peringatan bagi mantan pejabat yang hingga sekarang masih menggunakan aset daerah.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pemerintah serius menyikapi sejumlah aset yang dikembalikan sejumlah mantan pejabat. Ia mengakui telah memerintahkan instansi terkait untuk mengamankan aset daerah yang ada.
“Saya perintahkan instansi yang mengurusi ini (aset, Red) supaya ditarik semua. Termasuk mobil dan benda tidak bergerak lainnya untuk ditertibkan semua,” kata Sugianto di sela-sela Rapat Pembahasan Rencana Pemindahan Ibu Kota RI di Provinsi Kalteng, Selasa (25/6)
Kendaraan dinas, rumah dinas dan lain sebagainya yang dipinjamkan kepada pejabat tentu hanya bersifat sementara. Artinya ketika pejabat bersangkutan tidak lagi menduduki jabatannya, atau telah masuk masa purna tugas maka barang milik daerah tersebut wajib diserahkan kembali kepada pemerintah.
“Perintah saya sudah seperti itu (menarik aset, Red). Inikan aset daerah, tentu ada batasan penggunaannya dan pemerintah wajar saja meminta itu kembali,” ucapnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setda Kalteng Kaspinoor mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menindak lanjuti perihal penarikan aset tersebut. Karena jika tidak dapat diselesaikan tahun ini, dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan laporan.
Untuk jumlah aset yang masih dibawa oleh mantan pejabat jika dihitung berkisar mencapai Rp 9 triliun. Sehingga hal ini harus ditindak lanjuti karena jika penggunaannya produktif, maka akan perpengaruh terhadap pendapatan asli daerah.
“Makanya ditindak lanjuti melalui koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset, Inspektorat, termasuk jajaran tim inventarisasi. Dan soal ini pada awalnya sudah dirapatkan, tinggal tindak lanjutnya saja,” katanya.
Untuk mengatasi aset daerah dibawa eks pejabat ke depannya, pihaknya akan membentuk tim penertiban pengamanan aset sebagai langkah kongkret pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesan pemerintah membiarkan aset daerah dibawa oleh mantan pejabat.
“Pemerintah berharapkan penggunaan aset daerah ini sesuai peruntukan, di mana saat tidak lagi menjabat harus dikembalikan,” pungkasnya. (sho/ign)