PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah kota menyetujui peraturan daerah terkait laporan keuangan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 melalui Rapat Paripurna kelima Masa Sidang II Tahun Sidang 2019.
Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan, persetujuan hasil penggunaan anggaran itu melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur. Dengan demikian, persetujuan itu akan dituangkan dalam nota kesepahaman pemerintah daerah dan ditetapkan sebagai laporan penggunaan belanja daerah.
”Kesepakatan dan persetujuan ini melalui pembahasan yang panjang antara setiap komisi, fraksi, badan anggaran, dan pemerintah kota," ucapnya, Rabu (26/6).
Alfian menuturkan, dengan berpegang teguh pada prinsip transparansi itu, penggunaan anggaran dan belanja daerah dirumuskan bersama Badan Anggaran dengan tim keuangan daerah. Di sisi lain, perangkat badan anggaran sudah melakukan penyesuaian, sinkronisasi berbagai pandangan, sasaran, ide, dan gagasan yang disatukan untuk menyamakan persepsi dalam merumuskan pelaksanaan APBD.
”Pembahasan rancangan peraturan daerah pelaksanaan APBD 2018 sudah dilakukan bagi kemajuan masyarakat melalui program yang dilakukan pemerintah kota dibantu setiap organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.
Dengan demikian, sinkronisasi hasil pembahasan raperda sangat penting dilakukan. Terutama dari sisi pertanggungjawaban APBD 2018 yang merupakan jawaban dan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kalteng.
Dalam penyamaan pandangan, masing-masing komisi menyampaikan hasil rapat kerja dan dengar pendapat bersama mitra kerja dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah melalui pembicaraan dengan dihimpunya berbagai saran, masukan dan tanggapan, maka koordinasi itu telah menghasilkan berbagai kesapakatan, yakni laporan realisasi anggaran tahun 2018, neraca keuangan, arus kas dan deposito.
Dengan melaksanakan pertanggunggjawaban APBD 2018 secara transparan, terutama pada penekanan porsi anggaran pendapatan yang sebesar Rp 1,152 triliun lebih dan anggaran belanja daerah sebesar Rp 1,1 triliun lebih serta surplus pembiayaan sebesar 70 miliar rupiah lebih.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengatakan, selain laporan keuangan dan anggaran mencapai kesapakatan, legislatif mengharapkan OPD yang mendapat catatan rekomendasi dari BPK agar segera menyampaikan laporan tindak lanjut kepada BPK RI. (rm-99/ign)