PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penyediaan jasa konstruksi yang kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. Hal itu akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian secara nasional maupun tingkat daerah.
Fairid menegaskan, perlu diperhatikan kesamaan persepsi dan cara menyusun sejumlah dokumen secara teratur dan tertata dengan baik. Hal itu bertujuan untuk menghindari segala masalah yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian dengan aturan baru yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
”Melalui Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 7/ PRT/M/2019 bertujuan agar pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi lebih operasional dan efektif. Maka, pemerintah perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi yang jelas," ucapnya.
Dia menambahkan, melalui permen tersebut, pekerjaan konstruksi mendapatkan penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik dan harga penawaran yang wajar. Di sisi lain, permen itu menjadi acuan agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
”Semestinya, pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi di bidang pekerjaan umum dilaksanakan sesuai standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang ditetapkan berdasarkan peraturan menteri ini," ujarnya.
Dia melanjutkan, kepala daerah dapat mengeluarkan perda. ”Sebagai acuan dalam penyusunannya, bisa menggunakan permen tersebut," tandasnya. (rm-99/ign)