SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan akan mencabut izin perusahaan apabila terbukti mencemari sungai. Penegasan itu disampaikan Sugianto terkait dugaan pencemaran dari limbah perusahaan perkebunan di Sungai Sampit, Desa Pondok Damar dan Natai Baru yang membuat ribuan ikan mati.
”Bukan hanya sanksi yang diberikan. Pencabutan izin usaha juga bisa dilakukan jika terbukti limbah tersebut berasal dari perusahaan,” tegas Sugianto, saat membuka Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (Peda KTNA) ke-XII tingkat Provinsi Kalteng (8/7).
Sugianto menuturkan, tim dari Pemprov Kalteng dan Dinas Likungan Hidup (DLH) Kalteng telah turun ke lokasi perkebunan. Informasinya, perusahaan tersebut berlokasi di dua kabupaten, yakni Seruyan dan Kotim.
”Setelah mendapatkan informasi ini, saya langsung meminta tim untuk mengeceknya,” ujarnya.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, tim DLH Kotim juga ikut mengecek ke lokasi. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim tersebut. Dia warga di wilayah yang terdampak agar membatasi aktivitas di sungai tersebut, apalagi mengonsumsinya. (dc/ign)