PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Kabupaten Kobar menggelar Bursa Inovasi Desa kluster 2 yang meliputi Kecamatan Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, dan Arut Utara, Senin (15/7).
Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kobar Herniwati mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung di aula Kecamatan Pangkalan Banteng itu menampilkan 72 menu inovasi tingkat nasional dan 14 menu tingkat daerah (lokal).
“Tiga menu ini terbagi menjadi tiga bidang, diantaranya Insfrastruktur, Sumber Daya Manusia, dan Bidang Kewirausahaan,” ujarnya.
Dari tiap-tiap menu ini, lanjutnya desa-desa dari tiga kecamatan peserta ini dipersilakan memilih dan mengisi kartu komitmen menu yang bisa dilaksanakan di masing-masing desa mereka.
“Tentu saja menu program pilihan itu harus disesuaikan dengan potensi pendukung yang ada di masing-masing desa dan setelah disepakatai maka selanjutnya dimasukkan dalam APBDes tahun 2020 mendatang,” terangnya.
Bursa Inovasi Desa merupakan forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.
“Maksud pelaksanaan kegiatan ini untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Masyarakat DPMD Kobar Roomhendi Mustafa
Dalam Bursa Inovasi Desa ini, lanjutnya yang dipamerkan bukan berupa barang namun program kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015.
Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif membangun desa masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa.
Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dan lain-lain. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) belum mampu terakomodir secara maksimal.
Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas. (sla)