SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari tindak pidana yang ditangani jaksa selama enam bulan terakhir ini. Narkotika menjadi kasus paling menonjol dan mendominasi dibanding tindak pidana lainnya.
Penanganan perkara narkotika pada semester pertama tahun ini, yakni di tahap SPDP 112 perkara, tahap 1 102 perkara, tahap 2 101 perkara, limpah pengadilan 101 perkara, inkrah 108 perkara.
Kepala Kejadi Kotim Wahyudi memimpin pemusnahan barang bukti, mulai dari kasus narkoba sampai jamu ilegal. ”Ini adalah barang bukti yang dalam putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan. Kejaksaan punya kewenangan melaksanakan putusan itu dan hari ini kami lakukan," kata Wahyudi, Jumat (19/7).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kotim. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara jamu dan minuman keras dimusnahkan dengan mengerahkan alat berat. Untuk obat jenis Zenith, Dextro, obat kuat, ponsel, dan timbangan digital dibakar, sementara senjata tajam dan senjata api dipotong.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sabu 68,32 gram, Zenith 2.743.521 butir, jamu ilegal 4.478 botol, miras 8 jeriken dan 3.000 botol, senpi rakitan 1 pucuk, air softgun 1 pucuk, dan sajam 14 pucuk. ”Pemusnahan ini rutin kami laksanakan dalam rangka HUT Hari Bhakti Adhyaksa," kata Wahyudi.
Wahyudi menyoroti tingginya kasus narkotika di Kotim. Menurutnya, perlu peran semua pihak untuk menekan tingginya penyalahgunaan barang haram tersebut. ”Tidak hanya jadi tugas penegak hukum," ujarnya.
Dia menuturkan, ada kejahatan yang bisa dilihat dan ada yang tidak bisa dilihat. Kejahatan yang tidak bisa dilihat perlu penanganan bersama seluruh elemen, termasuk eksekutif dan legislatif. Selama ini, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sudah melakukan kerja sama yang baik dalam menekan kejahatan. (ang/ign)