SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 26 Juli 2019 15:32
Yantenglie Diganjar 10 Tahun Penjara dan Harus Bayar Harus Bayar Rp 7,8 Miliar
DISKUSI: Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/7).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara subsider Rp 500 juta atau empat bulan kurungan pada mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Kamis (24/7). Yantenglie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 100 miliar.

Mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Agus Widana itu juga memvonis Yantenglie agar membayar uang pengganti Rp 7,8 miliar lebih. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, akan diganti hukuman enam tahun penjara.

Vonis penjara itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Yantenglie dihukum 12 tahun penjara. Terkait uang pengganti hakim menetapkan lebih besar dari tuntutan JPU yang sebesar Rp 6,5 miliar. Atas putusan itu, JPU, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir.

”Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor bersama-sama sesuai Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agus membacakan putusan.

Agus menuturkan, hal yang memberatkan Yantenglie, tidak mendukung program pemerintah dan tidak kooperatif. Hal meringankan tidak pernah dihukum.

”Terdakwa juga tetap ditahan dan barang bukti maupun harta benda sesuai keputusan hakim disita dan dirampas untuk negara. Silakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Menanggapi putusan itu, Ketua Tim JPU Rabani mengatakan, vonis hakim secara umum sudah hampir sesuai tuntutan. Hanya saja, ada perbendaan antara hakim dan JPU terkait pasal.

”Kami tuntut pasal 2, tetapi majelis memvonis pasal 3. Sebenarnya bagus, tetapi pasal 2 itu nuansa hukum melawan negara sangat tajam, makanya kami akan pelajari terlebih dahulu putusan itu. Kalau sepuluh tahun sudah pas vonisnya. Kalau sesuai SOP, karena perbedaan pasal, kami akan mengajukan banding,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya, Rabani menambahkan, tim akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asisten Pidana Khusus Kejati. ”Saya rasa sudah cukup berat vonis itu. Lihat nantilah langkah selanjutnya, termasuk karena ada perbedaan vonis uang pengganti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim PH terdakwa Antonius mengatakan, pihaknya akan melakukan banding seperti keinginan terdakwa. Namun, sebelum itu akan mempelajari putusan majelis hakim. (daq/ign)   


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers