PALANGKA RAYA – Perjudian bola gulir di kawasan PT Unggul Lestari, Kecamatan Antang Kalang, terungkapnya secara tidak sengaja. Dirkrimmum Polda Kalteng Kombes Pol Purnama Barus melalui Kasubdit III Janras Polda Kalteng AKP Andreas Alex SIK, Selasa (9/2), mengatakan awalnya tim Resmob Jatanras menyelidiki informasi adanya pencurian buah sawit di wilayah PT BUM, Kecamatan Antang Kalang.
Saat melakukan penyelidikan, anggota yang ia pimpin mendapat informasi sedang berlangsung permainan judi jenis bola gelinding di TKP tersebut. Tim resmob bersama dengan Kapolsek Antang Kalang serta anggota mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan. ”Saat digerebek sempat lari, tetapi berhasil diamankan. Infonya, biasanya ada tiga bandar, tetapi saat penangkapan hanya berhasil diamankan satu bandar,” ucapnya.
Empat penjudi yang tertangkap tangan itu, yakni Klamer (47), Irwan (23), Muhdar (43), dan Unggau (42) diringkus Tim Jatanras Polda Kalteng, Sabtu (6/2). Dari empat warga Desa Tumbang Sepayang, Kotim itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp 3,2 juta, meja bola gulir, tiga bola, dan dua papan. Mereka resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Klamer berperan sebagai bandar, Irwan dan Unggau pembantu bandar, dan Muhdar sebagai pemasang atau pemain. ”Omzetnya ratusan juta. Karena main sebulan sekali dan setiap ada gaji besar, Lokasinya di pinggir jalan dekat mess. Pas ditangkap mereka baru main setengah jam saja. Kini mereka sudah ditahan dan statusnya tersangka,” ucap perwira polri ini. (daq/ign)