NANGA BULIK– Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kabupaten Lamandau mengendus pasca razia tempat hiburan, kafe dan karaoke beberapa waktu lalu dikhawatirkan praktik prostitusi akan berpindah ke losmen atau hotel dalam kota Nanga Bulik.
“Mengantisipasi praktik prostitusi terselubung di penginapan-penginapan. Bupati Lamandau telah mengeluarkan surat edaran berisi peringatan terhadap pemilik hotel dan losmen,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Lamandau, Sukarelawan Abadi, Rabu (10/2).
Dalam surat edaran tersebut menurut Sukarelawan berisi instruksi agar seluruh pemilik hotel, losmen dan penginapan untuk tidak menyediakan serta melakukan praktik prostitusi terselubung.
"Setiap pemilik penginapan wajib meminta kartu identitas pengunjung dan mencatat identitas pengunjung di buku tamu," terangnya.
Dan setiap pengunjung yang berlainan jenis, menginap dalam satu kamar maka pemilik hotel wajib meminta bukti surat nikah atau pun surat keterangan lainnya.
"Apa bila surat peringatan ini tidak dipatuhi, maka perizinan hotel akan dicabut dan akan ditindak secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sukarelawan juga berharap semua penginapan dapat mematuhi aturan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.(mex/fm)