PANGKALAN BUN - Habitat Orangutan dewasa semakin terpinggirkan seiring dengan maraknya pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit dan terbakarnya hutan yang menjadi tempat mereka hidup. Akibatnya primata yang dilindungi ini keluar dari hutan dan masuk ke kawasan perkebunan.
Seperti yang terlihat di kebun kelapa sawit kawasan Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Orangutan dewasa dengan perkiraan bobot 70 kilogram itu terlihat sedang asyik mencari makan.
“Orangutan ini sudah beberapa hari belakangan terlihat mencari makan di kawasan perkebunan kelapa sawit, namun saat kami datangi langsung menghilang ke dalam hutan,” kata salah seorang warga Bungur, Rusman.
Mendapat kabar keberadaan Orangutan di perkebunan kelapa sawit, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun segera mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi.
“Petugas dari SKW II BKSDA Pangkalan Bun, tadi pagi pukul 06.00 WIB langsung meluncur ke lokasi. Namun hingga saat ini belum menemukannya,” kata Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi.
Ia menjelaskan, keluarnya Orangutan dari hutan itu bias disebabkan oleh banyak faktor yang melatarbelakanginya. Seperti akibat kerusakan lingkungan, atau memang sumber pakan berkurang karena kemarau panjang, serta kawasan hutan terbakar.
Selain itu bias jadi primata tersebut merupakan satwa hasil rehabilitasi, sehingga belum sepenuhnya mampu bertahan di alam liar dan akhirnya kembali lagi. Namun untuk memastikannya tim rescue akan mencari tahu apa penyebab pasti yang melatarbelakangi kejadian itu.
“Nanti tim rescue akan mencari tahu faktor penyebabnya di lapangan, karena memang habitat sudah rusak di hutan Kalimantan akibat pembukaan lahan,” ungkapnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar tidak mengganggu habitat Orangutan. Jika memungkinkan hindari menanam produk pertanian yang disukai Orangutan, dan saat menghalau jangan melukai serta menggunakan mercon atau karbit lebih baik segera laporkan kepada BKSDA setempat.
“Membunuh satwa dilindungi ancaman pidana bisa sampai 5 tahun, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA hayati dan ekosistemnya,” pungkasnya. (tyo/sla)