SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur gencar memutakhirkan data Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemutakhiran dilaksanakan di dua kelurahan dalam kota, yakni Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Mentawa Baru Hulu.
”Ada 15.326 objek pajak yang dimutakhirkan dalam 78 blok,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki, Senin (7/10).
Pemutakhiran bertujuan untuk menertibkan administrasi PBB-P2 agar lebih akurat. Selain itu juga dimaksud meningkatkan kualitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan dukungan basis data yang benar.
”Selanjutnya, terciptanya analisis NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tercipta pengenaan pajak yang lebih adil dan merata,” tambah Marjuki.
Selain itu, analisis penggolongan dan pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) PBB, juga merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.
Sampai 28 September 2019, pendataan objek pajak sudah mencapai 59 persen atau sebanyak 15.326 objek pajak, yang berprogres sebanyak 8.983. Lebih rinci, di Kelurahan MB Hilir sudah 7.364 objek pajak atau sekitar 55 persen dan berprogres 4.392 objek pajak. Sedangkan MB Hulu ada 7.962 objek pajak dengan progres 4.591 atau 62 persen.
Sejumlah kendala dihadapi Bappenda Kotim dalam pemutakhiran objek pajak. Di antaranya, batas blok masih belum jelas antara MB Hilir dan MB Hulu. Pemekaran wilayah administrasi tingkat RT menyebabkan adanya nomor objek pajak yang ganda.
”Demikian halnya dengan adanya perubahan nama jalan dan nama gang yang lama ke baru. Antara ketua RT dan pihak kelurahan masih kurang koordinasi terkait dengan PBB P2,” ungkap Marjuki.
Dengan adanya pemutakhiran objek PBB-P2 ini, dampak baiknya sudah dirasakan oleh daerah. Secara fisik, adanya peta desa atau kelurahan, dan peta blok,serta ZNT. Laporan hasil kegiatan pendataan subjek dan objek pajak, juga terbaharui.
”Meskipun masih ada komplain, namun sudah jauh berkurang. Sebab, kualitas ketepatan pengukuran dan pemilihan basis data PBB ini,” ujar Marjuki.
Marjuki berharap dengan adanya pemutakhiran ini administrasi PBB-P2 bakal lebih tertib. Wajib pajak pun dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya. Dan yang tertutama adalam meningkatnya pendapatan daerah dari sektor PBB ini.
Bappenda selaku instansi teknis terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Program intensifikasidan ekstensifikasi pajak daerah pun dilakukan.
”Intensifikasi ini menghitung potensi seakurat mungkin, sehingga target yang dibuat mendekati potensi yang ada. Sedangkan ekstensifikasi adalah menggali sumber penerimaan baru baik pajak maupun retribusi yaitu dengan menjaring wajib pajak/retribusi baru,” pungkasnya. (oes/yit)