SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 15 Oktober 2019 14:51
Lima Kubik Meranti Gagal Keluar Kalteng

Sopir Truk Ditahan, Pemodal masih Misterius

DIAMANKAN : S (baju kuning) saat diamankan bersama truk oleh personel Polsek Rakumpit atas dugaan mengangkut kayu illegal.(ISTIMEWA/ POLSEK RAKUMPIT)

PALANGKA RAYA- Lantaran kedapatan mengakut hasil hutan berupa kayu Meranti tidak dilengkapi dokumen, seorang sopir truk berinisial S (49) harus menanggung akibatnya, yakni ditangkap aparat kepolisian Polsek Rakumpit. Dirinya diamankan bersama lima kubik kayu balokan dan satu unit truk KH 8221 FM, Minggu (13/10) lalu.

Si pengangkut kayu yang pemodalnya masih misterius ini, kini masih diamankan di Mapolres Palangka Raya. Dirinya disangkakan telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  Diduga kayu itu,  akan diantarnya ke Banjarmasin untuk diperjualbelikan ke luar Kalimantan Tengah.

Kini polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Diduga aksi pengakutan kayu illegal itu sudah kerap kali dilakukan, namun baru kali ini berhasil diamankan dan diproses secara hukum.

Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail menyebutkan,  penangkapan berawal saat S (49) mengendarai truk KH 8221 FM warna hijau, membawa kayu jenis Meranti dari Kecamatan Rungan wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian lanjutnya, sesampainya di Jalan Tumbang Talaken Km 53 Rasau, Kelurahan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit, laju truk dihentikan petugas piket yang sedang melakukan patroli. Penghentian karena anggota merasa curiga dengan truk yang tertutup terpal dan kelihatannya membawa angkutan dengan beban yang cukup berat.

Lalu kata Bobby, setelah dihentikan dan diperiksa isi serta dokumen,  ternyata truk itu berisi kayu Meranti. Saat diminta surat izin pengakutan,  ternyata sopir ini tidak dilengkapi dokumen. Hingga akhirnya diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sesuai aturan hukum berlaku.

”Jadi kita amankan karena truk yang mengangkut kayu tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas nya didampingi Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang, Senin (14/10) kemarin. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:43

Soroti SILPA Rp378 Miliar di APBD 2024

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:42

Dukung Penertiban ODOL untuk Menjaga Infrastruktur Jalan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:41

Wakil Wali Kota Hadiri Doa Bersama Lintas Agama

PALANGKA RAYA - Menyambut peringatan ke-79 Hari Bhayangkara yang jatuh…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:41

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:40

Wali Kota Sampaikan Pesan Tahun Baru Islam 1447 H

PALANGKA RAYA  — Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah,…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:21

Bank Kalteng Diminta Aktif Sosialisasikan Program

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:20

Desa Dambung Harus Kembali ke Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah(Kalteng), Purdiono,…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:19

Pemprov Diminta Pacu Serapan Anggaran 2025

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Sabtu, 28 Juni 2025 11:19

Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Puntun

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers