SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 15 Oktober 2019 14:51
Lima Kubik Meranti Gagal Keluar Kalteng

Sopir Truk Ditahan, Pemodal masih Misterius

DIAMANKAN : S (baju kuning) saat diamankan bersama truk oleh personel Polsek Rakumpit atas dugaan mengangkut kayu illegal.(ISTIMEWA/ POLSEK RAKUMPIT)

PALANGKA RAYA- Lantaran kedapatan mengakut hasil hutan berupa kayu Meranti tidak dilengkapi dokumen, seorang sopir truk berinisial S (49) harus menanggung akibatnya, yakni ditangkap aparat kepolisian Polsek Rakumpit. Dirinya diamankan bersama lima kubik kayu balokan dan satu unit truk KH 8221 FM, Minggu (13/10) lalu.

Si pengangkut kayu yang pemodalnya masih misterius ini, kini masih diamankan di Mapolres Palangka Raya. Dirinya disangkakan telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  Diduga kayu itu,  akan diantarnya ke Banjarmasin untuk diperjualbelikan ke luar Kalimantan Tengah.

Kini polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Diduga aksi pengakutan kayu illegal itu sudah kerap kali dilakukan, namun baru kali ini berhasil diamankan dan diproses secara hukum.

Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail menyebutkan,  penangkapan berawal saat S (49) mengendarai truk KH 8221 FM warna hijau, membawa kayu jenis Meranti dari Kecamatan Rungan wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian lanjutnya, sesampainya di Jalan Tumbang Talaken Km 53 Rasau, Kelurahan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit, laju truk dihentikan petugas piket yang sedang melakukan patroli. Penghentian karena anggota merasa curiga dengan truk yang tertutup terpal dan kelihatannya membawa angkutan dengan beban yang cukup berat.

Lalu kata Bobby, setelah dihentikan dan diperiksa isi serta dokumen,  ternyata truk itu berisi kayu Meranti. Saat diminta surat izin pengakutan,  ternyata sopir ini tidak dilengkapi dokumen. Hingga akhirnya diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sesuai aturan hukum berlaku.

”Jadi kita amankan karena truk yang mengangkut kayu tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas nya didampingi Kanit Reskrim Aipda Panuntunan Manulang, Senin (14/10) kemarin. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers