SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 23 Februari 2016 10:52
Tim WIBAWA Tampil Habis-habisan di Sidang MK, Sebut Puluhan Ribu Surat Suara Tak Wajar
Ilustrasi (ISTIMEWA)

JAKARTA – Janji tim Advokasi  Wibawa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampil all out dihadapan majelis hakim Mahkamah Kosntitusi (MK), akhirnya dibuktikan. Pada sidang pertama kedua kubu saling melontarkan argumen dalam perselisihan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Senin (22/1).

Namun, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/2) dengan agenda jawaban dari KPU terkait pengajuan gugatan dan pokok-pokok perkara dari tim advokasi Wibawa.

Koordinator tim advokasi Wibawa Bahtiar Efendi dikonfirmasi melalui seluler menerangkan pada sidang pertama di MK, pihaknya sudah menyampaikan penyampaian pokok-pokok gugatan dan permohonan. Yang mana mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur menyalahi aturan.

“Dalam sidang tersebut juga tim Wibawa menyampaikan dalil dan argumentasi hukum terkait banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam prose pilkada kemarin,” ucapnya.

Diantaranya penggunaan surat suara yang tidak sah dan dinilai tidak wajar yang berjumlah mencapai 35 ribu suara.

Lebih lanjut, ucap Bahtiar, mereka juga menyampaikan terkait KPPS selaku panita pelaksana yang ditunjuk tanpa Surat Keterangan (SK) dan tidak mengucapkan sumpah serta pelanggaran-pelanggaran lain.

“Termasuk penggunaan KTP yang tidak rasional yang mencapai 32 ribu lebih. Inikan sudah sangat aneh,” tuturnya.

 Selain menyampaikan hal tersebut, tutur Bahtiar. Tim advokasi juga menyampaikan tindakan KPU yang membuka kotak suara tanpa izin MK setelah perkara permohonan tersebut didaftarkan ke MK. “Menurut kami, tindakan itu ilegal,” ujarnya.

Bahtiar menyampaikan dalam sidang tersebut, tim juga menyampaikan bukti sebanyak 180 bukti, baik berupa dokumentasi, surat maupun bukti-bukti pelanggaran lain di seluruh kabupaten.

 

“Intinya kami yakin dengan dalil hukum, bukti dan argumentasi bahwa majelis hakim akan memutuskan kebijaksanaan dalam Pilkada Kalteng, kemarin.” tegasnya. (daq/vin)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers