JAKARTA – Janji tim Advokasi Wibawa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampil all out dihadapan majelis hakim Mahkamah Kosntitusi (MK), akhirnya dibuktikan. Pada sidang pertama kedua kubu saling melontarkan argumen dalam perselisihan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Senin (22/1).
Namun, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/2) dengan agenda jawaban dari KPU terkait pengajuan gugatan dan pokok-pokok perkara dari tim advokasi Wibawa.
Koordinator tim advokasi Wibawa Bahtiar Efendi dikonfirmasi melalui seluler menerangkan pada sidang pertama di MK, pihaknya sudah menyampaikan penyampaian pokok-pokok gugatan dan permohonan. Yang mana mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur menyalahi aturan.
“Dalam sidang tersebut juga tim Wibawa menyampaikan dalil dan argumentasi hukum terkait banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam prose pilkada kemarin,” ucapnya.
Diantaranya penggunaan surat suara yang tidak sah dan dinilai tidak wajar yang berjumlah mencapai 35 ribu suara.
Lebih lanjut, ucap Bahtiar, mereka juga menyampaikan terkait KPPS selaku panita pelaksana yang ditunjuk tanpa Surat Keterangan (SK) dan tidak mengucapkan sumpah serta pelanggaran-pelanggaran lain.
“Termasuk penggunaan KTP yang tidak rasional yang mencapai 32 ribu lebih. Inikan sudah sangat aneh,” tuturnya.
Selain menyampaikan hal tersebut, tutur Bahtiar. Tim advokasi juga menyampaikan tindakan KPU yang membuka kotak suara tanpa izin MK setelah perkara permohonan tersebut didaftarkan ke MK. “Menurut kami, tindakan itu ilegal,” ujarnya.
Bahtiar menyampaikan dalam sidang tersebut, tim juga menyampaikan bukti sebanyak 180 bukti, baik berupa dokumentasi, surat maupun bukti-bukti pelanggaran lain di seluruh kabupaten.
“Intinya kami yakin dengan dalil hukum, bukti dan argumentasi bahwa majelis hakim akan memutuskan kebijaksanaan dalam Pilkada Kalteng, kemarin.” tegasnya. (daq/vin)