SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 23 Februari 2016 10:52
Tim WIBAWA Tampil Habis-habisan di Sidang MK, Sebut Puluhan Ribu Surat Suara Tak Wajar
Ilustrasi (ISTIMEWA)

JAKARTA – Janji tim Advokasi  Wibawa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampil all out dihadapan majelis hakim Mahkamah Kosntitusi (MK), akhirnya dibuktikan. Pada sidang pertama kedua kubu saling melontarkan argumen dalam perselisihan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Senin (22/1).

Namun, sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/2) dengan agenda jawaban dari KPU terkait pengajuan gugatan dan pokok-pokok perkara dari tim advokasi Wibawa.

Koordinator tim advokasi Wibawa Bahtiar Efendi dikonfirmasi melalui seluler menerangkan pada sidang pertama di MK, pihaknya sudah menyampaikan penyampaian pokok-pokok gugatan dan permohonan. Yang mana mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur menyalahi aturan.

“Dalam sidang tersebut juga tim Wibawa menyampaikan dalil dan argumentasi hukum terkait banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam prose pilkada kemarin,” ucapnya.

Diantaranya penggunaan surat suara yang tidak sah dan dinilai tidak wajar yang berjumlah mencapai 35 ribu suara.

Lebih lanjut, ucap Bahtiar, mereka juga menyampaikan terkait KPPS selaku panita pelaksana yang ditunjuk tanpa Surat Keterangan (SK) dan tidak mengucapkan sumpah serta pelanggaran-pelanggaran lain.

“Termasuk penggunaan KTP yang tidak rasional yang mencapai 32 ribu lebih. Inikan sudah sangat aneh,” tuturnya.

 Selain menyampaikan hal tersebut, tutur Bahtiar. Tim advokasi juga menyampaikan tindakan KPU yang membuka kotak suara tanpa izin MK setelah perkara permohonan tersebut didaftarkan ke MK. “Menurut kami, tindakan itu ilegal,” ujarnya.

Bahtiar menyampaikan dalam sidang tersebut, tim juga menyampaikan bukti sebanyak 180 bukti, baik berupa dokumentasi, surat maupun bukti-bukti pelanggaran lain di seluruh kabupaten.

 

“Intinya kami yakin dengan dalil hukum, bukti dan argumentasi bahwa majelis hakim akan memutuskan kebijaksanaan dalam Pilkada Kalteng, kemarin.” tegasnya. (daq/vin)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers