SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pajak dan retribusi. Namun hingga kini, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham antara pajak dan retribusi.
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki berharap semua pihak paham akan beda pajak dan retribusi. Sehingga pemasukan bagi daerah dari sektor ini dapat dimaksimalkan dari kedua potensi pendapatan itu.
”Pajak itu sifatnya memaksa, digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kalau retribusi, pungutan oleh daerah terhadap pelayanan atau fasilitas yang diberikan,” jelas Marjuki, Rabu (30/10).
Lebih lanjut dijelaskannya, retribusi dipungut karena ada fasilitas, contohnya parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya. Namun ada juga parkir yang dapat menjadi sumber pajak, misalnya pajak seperti di mal, dan tempat usaha tertentu.
”Nah pihak seperti mal dan tempat usaha itu disebut penyelenggara parkir dan merupakan wajib pajak. Mereka yang membayar dalam bentuk pajak, bukan dalam bentuk retribusi,” ujar Marjuki.
Tata cara pemungutan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Pajak Daerah yang dipungut. Dalam peraturan tersebut 10 persen dari penghasilan wajib pajak harus menjadi pemasukan pemerintah kabupaten.
Dalam sistem pajak, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan menetapkan sendiri besaran pajak.
”Pemerintah tidak ikut menghitung dan menetapkan. Nanti ada klarifikasi bila ada yang tidak transparan,” katanya.
Sedangkan retribusi, sudah ada pembagian kewenangan dari organisasi perangkat daerah pemungut. Contoh retribusi parkir yang dikelola dinas perhubungan, sedangkan objek yang dikelolanya parkir di tepi jalan umum, dan fasilitas pemerintah lain seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).
Marjuki berharap dengan adanya pemahaman antara pajak dan retribusi tersebut semua pihak akan sadar. Bahwa potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan. Asalkan semua pihak paham dan mengerti, maksud pajak dan retribusi.
Tahun 2020 mendatang Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi memutuskan tidak ada lagi penerimaan pajak dan retribusi secara tunai. Semua prosedur telah disederhanakan dan tidak berbelit sehingga wajib pajak makin taat untuk membayar pajak. (oes/yit)