PALANGKA RAYA- Sebanyak 12 ton Daun Kratom yang diindikasikan mengandung bahan narkoba dan ada zat methametamin, hasil tangkapan jajaran Polres Palangka Raya, hingga kini masih diamankan. Selain itu, barang ini menunggu hasil uji laboratorium, untuk diketahui apakah berbahaya sehingga harus dimusnahkan.
Seperti disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, yang memastikan pihaknya masih menunggu hasil laboratorium Mabes Polri terkait kandungan Daun Kratom. Menurutnya, jika ada mengandung narkotika maka akan dimusnahkan sesuai kesekapatan bersama.
”Jika termasuk barang berbahaya maka kemungkinan kita akan musnahkan. Namun saat ini kita uji kembali. Walau pun sebelumnya balai BPOM memastikan memang Daun Kratom mengandung bahaya. Kita uji laboratorium,” ujarnya kepada Radar Sampit,Rabu (30/10).
Perwira menengah Polri ini juga menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil uji klinik seluruh unsur, baik BPOM, Polri, BNN maupun Dinas Kesehatan terkait hal itu. Dan jika keempatnya menyatakan itu mengandung narkotika golongan satu dan berbahaya, maka sepakat dimusnahkan .”Kita tunggu hasilnya, jika iya maka dimusnahkan. Intinya ini bisa kita musnahkan,” tegasnya.
Timbul menyampaikan, pihaknya tetap masih melakukan pemantauan, walau pun untuk pemilik barang 12 ton daun kratom tersebut sudah teridentifikasi. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, namun belum bisa menetapkan tersangka karena benda itu belum diatur dalam undang-undang.
”Kita masih melakukan pendalaman, juga mengetahui distribusi pengiriman barang tersebut dan pemiliknya pun kita lakukan pemeriksaan dan membuat pernyataan untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Jika memang itu ada unsur narkobanya,” paparnya.
Timbul menambahkan, pihaknya berjanji akan menindak sesuai aturan hukum berlaku jika nanti ada payung hukum terkait Daun Kratom. ”Artinya sudah diketahui pemiliknya, kita tunggu proses lampiran undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika nantinya termasuk dalam undang-undang itu, maka akan dilakukan penindakan.” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada mengatakan, pihaknya pun masih menunggu uji laboratorium di BNN Pusat. Jika uji klinik itu menunjukkan bahwa DaunKratom mengandung narkotika jenis golongan satu, maka 12 ton Daun Kratom tersebut dimusnahkan.
”Kami BNN masih melakukan penelitian apakah mengandung narkotika atau tidak. Ini lagi diuji dan belum keluar. Jika positif kesepakatan bersama akan dimusnahkan dari kejaksaan BPOM, Polda dan Polres. Intinya kita menunggu hasil jika negatif maka akan dikembalika. Jika positif maka akan dimusnahkan,” pungkasnya. (daq/gus)