SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 01 November 2019 14:47
Hampir Seribu Pelanggar Lalin Dalam Sepekan
PERIKSA KELENGKAPAN: Sejumlah pengendara motor ketika terjaring Operasi Zebra Telabang oleh jajaran Polresta Palangka Raya, belum lama tadi.(tribratanewspoldakalteng)

PALANGKA RAYA – Kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam mematuhi syarat berkendaraan di jalan umum, nampaknya masih rendah. Hal ini tergambar dari hasil Operasi Zebra Telabang yang digelar sepekan, dan banjir dengan tindakan tegas terhadap pelanggar dari petugas kepolisian.

Seperti dipaparkan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardianto, bahwa hanya dalam waktu sepekan sejak operasi itu digelar secara resmi, pihaknya  berhasil menjaring hampir seribu pelanggar lalu lintas. Tepatnya, ada sebanyak  983 pelanggar lalu lintas. Dari 983 pelanggar lalu lintas, para pengendara yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 797 pengendara,  dan teguran sebanyak 186 orang.

”Kita lakukan tindakan tegas hanya dalam satu minggu, dan  sudah menilang 797 pengendara. Artinya kami serius untuk menekan angka kecelakaan. Apalagi kita mencatat ada 983 pelanggaran,”ungkapnya, Kamis (31/10) kemarin.

Anang juga mengatakan,  pelanggaran  yang lumayan banyak juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Kesalahan mereka kebanyakan tidak taat administrasi dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Pelanggar anak di bawah umur juga lumayan cukup banyak, rata-rata mereka tidak memiliki surat menyurat saat mengenakan kendaraannya," sebutnya.

Anang Hardianto menyeburkan, untuk pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi zebra yang setiap tahunnya selalu dilakukan,  masih didominasi pelanggaran administratif saat berkendaraan. Salah satunya seperit Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sering tidak dibawa. Baik saat mengenakan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya.

Ditambahkannya, kebanyakan keluhan mereka yang melanggar itu, antara lain lupa membawa surat menyurat kendaraannya,  serta sudah habis masa berlaku SIM dan STNK.

”Jadi sanksi tilang dikenakan oleh petugas saat melaksanakan operasi tersebut. Ini semua untuk kebaikan masyarakat agar benar-benar mentaati aturan lalu lintas,” tandasnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers