SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 01 November 2019 14:47
Hampir Seribu Pelanggar Lalin Dalam Sepekan
PERIKSA KELENGKAPAN: Sejumlah pengendara motor ketika terjaring Operasi Zebra Telabang oleh jajaran Polresta Palangka Raya, belum lama tadi.(tribratanewspoldakalteng)

PALANGKA RAYA – Kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam mematuhi syarat berkendaraan di jalan umum, nampaknya masih rendah. Hal ini tergambar dari hasil Operasi Zebra Telabang yang digelar sepekan, dan banjir dengan tindakan tegas terhadap pelanggar dari petugas kepolisian.

Seperti dipaparkan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardianto, bahwa hanya dalam waktu sepekan sejak operasi itu digelar secara resmi, pihaknya  berhasil menjaring hampir seribu pelanggar lalu lintas. Tepatnya, ada sebanyak  983 pelanggar lalu lintas. Dari 983 pelanggar lalu lintas, para pengendara yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 797 pengendara,  dan teguran sebanyak 186 orang.

”Kita lakukan tindakan tegas hanya dalam satu minggu, dan  sudah menilang 797 pengendara. Artinya kami serius untuk menekan angka kecelakaan. Apalagi kita mencatat ada 983 pelanggaran,”ungkapnya, Kamis (31/10) kemarin.

Anang juga mengatakan,  pelanggaran  yang lumayan banyak juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Kesalahan mereka kebanyakan tidak taat administrasi dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Pelanggar anak di bawah umur juga lumayan cukup banyak, rata-rata mereka tidak memiliki surat menyurat saat mengenakan kendaraannya," sebutnya.

Anang Hardianto menyeburkan, untuk pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi zebra yang setiap tahunnya selalu dilakukan,  masih didominasi pelanggaran administratif saat berkendaraan. Salah satunya seperit Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sering tidak dibawa. Baik saat mengenakan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya.

Ditambahkannya, kebanyakan keluhan mereka yang melanggar itu, antara lain lupa membawa surat menyurat kendaraannya,  serta sudah habis masa berlaku SIM dan STNK.

”Jadi sanksi tilang dikenakan oleh petugas saat melaksanakan operasi tersebut. Ini semua untuk kebaikan masyarakat agar benar-benar mentaati aturan lalu lintas,” tandasnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers