PALANGKA RAYA – Kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam mematuhi syarat berkendaraan di jalan umum, nampaknya masih rendah. Hal ini tergambar dari hasil Operasi Zebra Telabang yang digelar sepekan, dan banjir dengan tindakan tegas terhadap pelanggar dari petugas kepolisian.
Seperti dipaparkan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardianto, bahwa hanya dalam waktu sepekan sejak operasi itu digelar secara resmi, pihaknya berhasil menjaring hampir seribu pelanggar lalu lintas. Tepatnya, ada sebanyak 983 pelanggar lalu lintas. Dari 983 pelanggar lalu lintas, para pengendara yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 797 pengendara, dan teguran sebanyak 186 orang.
”Kita lakukan tindakan tegas hanya dalam satu minggu, dan sudah menilang 797 pengendara. Artinya kami serius untuk menekan angka kecelakaan. Apalagi kita mencatat ada 983 pelanggaran,”ungkapnya, Kamis (31/10) kemarin.
Anang juga mengatakan, pelanggaran yang lumayan banyak juga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Kesalahan mereka kebanyakan tidak taat administrasi dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Pelanggar anak di bawah umur juga lumayan cukup banyak, rata-rata mereka tidak memiliki surat menyurat saat mengenakan kendaraannya," sebutnya.
Anang Hardianto menyeburkan, untuk pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi zebra yang setiap tahunnya selalu dilakukan, masih didominasi pelanggaran administratif saat berkendaraan. Salah satunya seperit Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan sering tidak dibawa. Baik saat mengenakan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya.
Ditambahkannya, kebanyakan keluhan mereka yang melanggar itu, antara lain lupa membawa surat menyurat kendaraannya, serta sudah habis masa berlaku SIM dan STNK.
”Jadi sanksi tilang dikenakan oleh petugas saat melaksanakan operasi tersebut. Ini semua untuk kebaikan masyarakat agar benar-benar mentaati aturan lalu lintas,” tandasnya. (daq/gus)