SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 21 November 2019 14:54
BNNP Ekspose Kurir Sabu Lintas Pulau

Lolos Pemeriksaan di Dua Bandara

HASIL OPERASI: Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada, di Kantor BNNP Kalteng memperlihatkan barang bukti sabu dan tersangka pengedar, Rabu (20/11) kemarin.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA –Setelah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 300 gram dan 20 butir ekstasi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mengekspose dua kurir sabu lintas pulau berinisial S dan AM. Dua warga asal Pulau Madura ini ditangkap diarea kedatangan Bandara H Asan Sampit, Jumat (25 Oktober lalu.

Informasi dari BNNP,  keduanya dikendalikan oleh oknum napi dalam Lapas klas II Sampit.  Dan dari hasil penggeledahan dalam sel tahanan napi berinisial M,  diamankan berupa bong, timbangan dan satu unit ponsel. Namun karena tidak cukup bukti,  maka yang bersangkutan dilepaskan dan wajib lapor. Dalam kasus ini, BNNP menduga ada transaksi peredaran narkoba di dalam lapas.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengungkapkan, sabu dibawa dari Surabaya melalui bandara udara Juanda Surabaya, menuju Bandara H Asan Sampit. Barang haram itu disembunyikan S di dalam celana dalam,  untuk mengelabui petugas.  Saat di Sampit, ia  sudah ditunggu AM untuk  kemudian didistrubusikan ke dalam Lapas. Kini kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan pihak BNNP Kalteng.

”Kita amankan S (41) alamat jalan Ketapang Timur, Kabupaten Sampang, Jawa Timur dan AM (44), alamat Jalan Muara Teweh Gang Haji Dullah, Kotim. Barbuk 300 gram sabu dan 20 butir ekstasi dan dikendalikan oleh oknum napi Lapas Kotim berinisial N,” paparnya, kemarin.

Made juga menyampaikan, keduanya merupakan jaringan lintas provinsi dan berasal dari jaringan Surabaya.  Saat penggeledahan, pertama mereka amankan S. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalam celana dalam.

”Ternyata S ini sudah berulang kali mengirim sabu dengan disimpan di celana dalam. Pengendalianya dari Lapas Sampit. Barang dari Surabaya dan diedarkan di Sampit,” sebutnya.

Made menekankan dugaan dalam lapas ada pesta sabu, karena dalam lapas ditemukan bong oleh petugas sipir, alat timbangan dan hape.

”Napi sudah diambil keterangan, namun tidak ditetapkan tersangka karena tidak ditemukan dua alat bukti dari napi tersebut. Dan dari pemeriksaan maupun pengembangan, belum ada mengarah dugaan keterlibatan oknum lapas dalam peredaran narkoba,” terangnya.

Made menambahkan, pengungkapan ini bukan kali pertama dan sudah berulang kali dan  bisa lolos dari pemeriksaan di bandara. Sebab, alat metaldetektor itu untuk benda-benda tajam, seperti besi dan logam. Namun tidak menditeksi sabu.

”Untuk kasus ini barang bukti tiga bungkus sabu, lakban, dua unit ponsel, satu celana dalam, satu sepeda motor. Kini mereka sudah tersangka dan disangkakan pasal 114 jo 123 jo 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  seumur hidup atau mati,” paparnya.

Sementara itu, S mengakui bahwa dirinya belum menerima upah dari tugas mengirimkan sabu ke Kotim. Ia mengaku hanya mengantarkan sabu tersebut, dan tidak mengenali siapa penerima barang haram tersebut.

”Saya tidak tahu, hanya disuruh mengantarkan sabu disimpan dalam celana dalam. Intinya saya menyesal, tetapi ini sudah risiko,” tandasnya. (daq/gus)

  

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers