SAMPIT— Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2014 tentang iuran anggota Korpri Kotim. Iuran Korpri diharapkan dapat membantu seluruh keperluan anggota Korpri.
Sekda Kotim Halikinnor menjelaskan, saat memimpin rapat mengatakan untuk melaksanakan program Korpri diperlukan dana, guna menunjang pembiayaan terhadap semua program dan kegiatan.
“Untuk itu perlu adanya kenaikan iuran Korpri, selama ini iuran yang terhimpun sangat minim, bagaimana bisa menghimpun dana maksimal kalau iurannya hanya sebesar ongkos parkir motor Rp 2000,” jelasnya, Selasa (26/11).
Iuran Korpri adalah iuran yang dipungut dari anggota Korpri Kotim, sesuai dengan tingkatan golongannya, nantinya iuran ini akan digunakan untuk membantu anggota Korpri yang terkena musibah, pensiun, atau keperluan melaksanakan program Korpri.
“Dilakukan evaluasi bagaimana untuk memperbesar sedikit iuran, serta menambah iuran baru untuk pejabat Eselon II,” terangnya.
Hal ini dilakukan menurutnya untuk kesejahteraan anggota Korpri, diakuinya memang iuran ini tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan, tapi bagaimana iuran ini nantinya digunakan dengan cara subsidi silang, diberikan kepada yang membutuhkan.
“Contonya untuk golongan satu tadinya iuran hanya sebesar Rp 2.000, iurannya kecil sekali, untuk itu akan dinaikkan menjadi Rp 5000,” ujarnya.
Halikin mengakui selama dirinya menjabat, pengelolaan iuran lebih diperketat agar tidak terjadi kebocoran, dana yang terhimpun dari iuran sebelumnya sudah mencapai Rp 500 juta lebih, sehingga ia berharap kedepan akan ada pengembangan usaha.
Sosialisasi terkait iuran Korpri ini akan disesuaikan dengan Perbub yang kemungkinan baru bisa diterapkan di bulan Januari 2020 mendatang, sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan aparatur sipil negara (ASN) yang hadir mengerti dan memahaminya.
Adapun rencana besaran iuran yang disesuaikan dengan golongan adalah, Golongan I semula pungutan iuran setiap bulan sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 5.000, Golongan II semula Rp 3.000 menjadi Rp 7.500, Gol III semula Rp 6.000 menjadi Rp 15 ribu, Golongan IV semula Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu. Sedangkan untuk pejabat Eselon IIB besaran iuran Rp 50 ribu, dan Eselon IIA Rp 150 ribu.
Sementara itu Halikin menyebut terobosan yang ia lakukan pada iuran Korpri di tahun mendatang, yakni dengan iuran ganda yang dibayarkan oleh Eselon II setingkat Kepala SOPD.
“Karena saya yakin kepala SOPD Eselon II tidak mungkin keberatan mereka akan ganda dalam membayar iuran nantinya,” pungkasnya. (yn/dc)