SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 14 Januari 2020 17:08
Mobil Parkir Sembarangan Digembosi

Terutama di Jalan Tambun Bungai

TEGAS: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menindak mobil parkir di ruas jalan Tambun Bungai, dengan menggembosi bannya. Selain itu, pihak Dishub juga memasang spanduk pemberitahuan larangan parkir di beberapa titik.(IST RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat, mulai menerapkan aturan dan tindakan tegas terhadap keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan. Salah satunya diterapkan di sepanjang Jalan Tambun Bungai tepatnya di depan RSUD dr Doris Slyavanus.

Pada  Senin (13/1) kemarin, petugas Dishub setempat tak hanya mengusir mobil parkir di badan jalan tersebut, petugas juga menarik paksa dan menggembosi ban mobil yang terparkir tanpa terkecuali.

Dinyatakan Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan yang memimpin penertiban  bersama Kanit Dikyasa Polresta Palangka Raya Aiptu Ali Mahfud menyatakan, aksi itu dilakukan lantaran parkir liar di tepi jalan dirasakan mengganggu kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan umum.

Selain itu, parkir sembarangan tersebut juga melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)  Pasal 287 Ayat 1 dan Perda Kota Palangka Raya No 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.

Ditegaskannya, langkah ini merupakan komitmen pemerintah kota menegakkan aturan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Terutama terhadap mobil-mobil yang parkir  di pinggir jalan dan sudah sangat mengganggu arus lalu lintas, di sepanjang jalan tersebut.

”Memang masih banyak membandel memarkir mobil di tempat tersebut. Makanya ada kendaraan langsung digembosi  dan ditarik paksa,  serta kedepannya akan ditilang jika tetap nekat memarkir mobil di sepanjang jalan Tambun Bungai, yang memiliki tanda zig zag tersebut,” imbuh Alman.

Dilanjutkannya, sebelum penertiban tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melarang parkir di lokasi di maksud. Sebab pihaknya tidak bisa memantau setiap detik.

”Mereka jangan hanya memunggut parkir di dalam,  tetapi diharapkan juga dikendalikan parkir di depan jalan itu. Pokoknya saya tegaskan tidak boleh parkir di sepanjang jalan itu, baik kiri mau pun kanan,” tegas Alman.

Kemudian dikatakannya pula, banyak laporan masyarakat yang masuk ke pemerintah kota, yang mengeluhkan banyaknya kendaraan parkir sembarangan hingga membuat macet arus lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Apalagi Jalan Tambun Bungai tidak terlalu lebar, sehingga akan macet bila ada kendaraan yang parkir sembarangan.

”Saya menekankan ketersediaan lahan parkir, itu merupakan kewajiban pihak RSUD sebagai user. Sosialisasi sudah sejak 2019 kemarin. Harapan kami semoga seluruh masyarakat bisa mentaati demi kenyamanan bersama,” paparnya.

Menanggapi  hal itu, Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty menyatakan, kondisi jalan dua arah tersebut sempit dan cukup banyak pengunjung yang masuk ke RSUD dalam satu hari. Selain itu kapasitas parkir yang tidak mencukupi menjadi problem tersendiri. ”Kami mendukung ditertibkannya areal sekitar Jalan Tambun Bungai,” cetusnya.

Kanit Dikyasa Polresta Palangka Raya Aiptu Ali Mahfud menambahkan, pihaknya mendorong pihak RSUD untuk ajukan Amdal Lalin terkait masalah perparkiran.

”Penindakan berupa sanksi tilang, jika memang telah ada kesepakatan apa boleh buat, maka akan dilakukan penindakan. Konkretnya,  memang lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk parkir,”pungkasnya.(daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers