PALANGKA RAYA- Tak puas dengan melakukan penggembosan ban mobil dan pengusiran kendaraan yang parkir sembarangan, pihak Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya kembali bertindak dengan mempertegas zona larangan parkir. Salah satunya dengan memasang rambu larangan parkir, dan membentangkan garis zona larangan parkir, terutama di jalur zig zag di Jalan Tambun Bungai, Rabu (15/1).
Tak hanya di lokasi itu, aparat Dishub juga memberikan imbauan untuk tidak memarkir kendaraan di ruas dan tepian jalan. Seperti di jalan Kini Balu dan Tjilik Riwut. Hal itu dikarenakan lantaran menghambat arus lalu lintas dan sudah dikategorikan memasuki median pengguna jalan lain.
Kepala Dishub Kota Palangkaraya Alman Pakpahan menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan intensif selama 14 hari dan telah berkoordinasi dengan jajaran Polresta Palangka Raya. Salah satu tindakan yang akan diambil yakni agar melakukan penilangan jika ada kendaraan maupun mobil memarkir di ruas jalan tersebut.
”Kita akan terus melakukan penertiban dan tidak hanya di satu lokasi. Saya yakinkan hal itu karena di beberapa ruas jalan yang di larang sudah ada plang tak hanya di larang parkir, tetapi juga di larang berjualan. Bahkan sudah dari tahun 2010 di larang. Nah kita pasang garis ini biar semakin memperkuat larangan itu,”ujarnya.
Alman juga menyampaikan, langkah tegas dari jajarannya tersebut sudah sesuai aturan dan sebelumnya sudah melakukan sosilisasi, sampai akhirnya dilakukan penindakan. ”Jadi jangan dibilang tidak ada sosialisasi, semua sudah dilakukan sesuai aturan hingga ditegakkan penindakan,” tegasnya.
Mantan Inspektur Inspektorat Kota Palangkaraya ini juga menekankan, dimana saja lokasi yang tidak diperbolehkan parkir akan ditertibkan sesuai aturan. Dan lanjutnya, jika terdapat juru parkir (jukir), maka dipastikan bahwa jukir tersebut illegal alias tidak berizin.
”Pokoknya maju terus ke depan dan saya pastikan di Jalan Tambun Bungai, Jalan Kini Balu dan samping Palma, jika ada jukir itu jukir liar serta tak berizin. Kami bertindak itu sebelumnya disosilisasikan bukan ujuk-ujuk penindakan. Dan itulah yang bisa kami lakukan untuk masyarakat Palangkaraya, agar lalu lintas lancar dan tidak mengganggu,” imbuh Alman.
Langkah ini pun didukung penuh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin. ”Upaya penertiban parkir yang dilakukan Dishub adalah bagian dari penegakan peraturan daerah, serta peraturan undang-undang yang mengatur tentang perparkiran maupun lalu lintas jalan. Itu upaya penataan parkir yang ada di setiap kawasan kota. Jadi saya dukung,” ungkapnya.
Fairid menambahkan, penertiban parkir liar tersebut diserahkan pemkot sepenuhnya kepada Dishub. Terutama untuk menindak parkir-parkir liar di tepi jalan yang dirasakan mengganggu kenyamanan masyarakat, sebagai pengguna jalan umum.
”Penertiban ini bukan hanya sebatas di kawasan Jalan Tambun Bungai atau di depan RSUD Doris Sylvanus saja, melainkan semua kawasan yang selama ini kerap timbul adanya aktivitas ataupun tindakan parkir liar,” pungkasnya. (daq/gus)