TAMIANG LAYANG – Seorang karyawan penjual bubur, yakni Samsul Bahri (24) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pemuda ini diamankan setelah dilaporkan membobol toko Jasa Printing My Bestari di Tamiang Layang. Akibat perbuatannya terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan, tertangkapnya pelaku ini setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela, pada Rabu (1/1) dini hari lalu.
Diuraikan, saat itu pemilik toko yang sedang tertelap tidur sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya dengan mengambil telepon seluler merk Samsung tipe J5 warna white gold, 1 charge, dan 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram.
"Pelaku merupakan pencuri ulung, dari hasil pemeriksaan telah melakukan beberapa pencurian di tempat lain," ujar Syaifullah.
Sebelum penangkapan, dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Dusun Timur dengan di back up tim Buser Polres Bartim, hingga akhirnya mengungkap pencurian tersebut dan menangkap tersangka pada selasa (14/1) sekitar pukul 14.00 WIB siang, di Jalan Ahmad Yani Tamiang Layang.
Ditambahkan, pelaku juga mencuri sejumlah uang dengan nilai jutaan rupiah. Namun yang menjadi korban adalah saudaranya sendiri, sehingga tidak dilaporkan dan mengambil jalan berdamai.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Syaifullah.
Pihaknya pun mengimbau kepada masysarakat Kota Tamiang Layang dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga keamanan agar lebih kondusif. "Masyarakat untuk memastikan telah mengunci pintu rumah mau pun jendela dengan rapat. Pastikan barang berharga juga tersimpan dengan aman," tandasnya. (apr/gus)