SAMPIT - Guna menyesuaikan nilai potensi parkir disuatu zona, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menurunkan 10 pegawai yang tersebar di 10 titik yang termasuk dalam Zona II.
”Zona II ini berada di area Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) mulai dari Jalan Iskandar sampai dengan persimpangan ruas Jalan Pangeran Antasari dan Rahadi Usman,” kata Nanang Suriansyah, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kotim, Selasa (21/1).
Nanang mengatakan tujuan dilaksanakannya survey parkir untuk menyesuaikan dengan nilai potensi parkir yang berada di Zona Wilayah II.
“Selama 2017 sampai sekarang nilai potensi parkir disini belum ada perubahan satu bulan untuk per zona pengelola parkir menyetor ke daerah sebesar Rp 18 juta per bulan khusus di Zona II, padahal dalam setiap tahunnnya jelas ada potensi kenaikan yang bertahap sehingga survei ini dilakukan untuk disesuaikan,” ujarnya.
Nanang mengatakan pelaksanaan survei parkir ini dilakukan sejak pukul 04.00 - 18.00 WIB selama empat hari khusus di kawasan zona wilayah II.
“Survey ini dilaksanakan selama empat hari. Pada hari normal seperti hari ini (kemarin,Red) dan kemudian dilanjutkan pada Jum’at, Sabtu dan Minggu yakni pada hari weekend sebagai data pembanding,” ujarnya.
Setiap survei akan dilakukan pendataan per 15 menit untuk menghitung berapa jumlah kendaraan yang keluar masuk.Setelah itu hasilnya direkap.
Sementara itu, dirinya mengakui untuk melaksanakan survei diperlukan anggaran. Namun, dikarenakan anggaran terbatas survei potensi parkir hanya dilakukan di Zona Wilayah II.
“Untuk survei ini perlu anggaran. Kami juga tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk survei sehingga dana kegiatan survei ini dilakukan menggunakan dana kegiatan yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjutNanang mengatakan survei potensi parkir ini penting dilaksanakan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Apabila dananya ada dan survei ini bisa kami lakukan secara menyeluruh, ini akan sangat membantu meningkatkan PAD karena disetiap zona wilayah nilai besaran potensinya berbeda-beda dan ini semakin tahun selalu mengalami perubahan dan dimungkinkan mengalami kenaikan. Nilai itu yang seharusnya disesuaikan,” ujarnya.
“Dari hasil survei ini, pemerintah berhak menaikkan besaran nilai potensi parkir yang harus dibayarkan pengelola parkir kepada daerah melalui dishub,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kotim memiliki sebanyak 36 zona wilayah parkir potensial salah satunya terdapat wilayah Kecamatan Parenggean dan Samuda. Sedangkan 9 lainnya disebut titik-titik lokasi. Aturan mengenai zona wilayah parkir ini telah diatur dalam Peraturan Bupati No 46 tahun 2011 tentang Penetapan Zona Parkir.
Kendati demikian, meskipun termasuk zona wilayah parkir potensial namun tidak semua zona berpotensi.
“Ada beberapa area yang masuk zona wilayah parkir tetapi kurang potensial seperti di Jalan Usman Harun, Jalan Jenderal Sudirman, Tjilik Riwut, Kapten Mulyono dan selama ini pungutan daerah yang dilakukan di area Zona I di kawasan Jelawat, Zona II dan III area PPM dan area kawasan taman kota. Inilah yang selama ini jadi sumber pemasukan PAD,” tandasnya. (hgn)