PALANGKA RAYA- Diduga melakukan pengancaman dan pelanggaran ITE, salah satu musisi lokal dan pengelola Event Organizer (EO) Kalteng, yang biasa dipangil Dadang Nekad, kini menjadi tersangka. Tak hanya itu, pria kelahiran Pontianak ini juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu, saat petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan dirinya di Banjarmasin, Kamis (23/1).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaldari menjelaskan, peristiwa pengancaman dilakukan Dadang Nekad yang kini sudah berstatus tersangka, saat di lobby Hotel Bahalap di Jalan RTA Milono, Minggu 6 Oktober 2019 lalu.
Barang bukti diamankan berupa satu set pembatas tamu, penjepit koran, fledis berisis CCTV, lima bukti chek in dan chek out kamar Hotel Bahalap serta satu bong dan dua korek api. Dan dinyatakan Dadang Nekad positif menggunakan sabu, sehingga yang bersangkutan juga dikenakan pasal berlapis.
Pertama lanjutnya, pPsal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara, untuk kasus narkotika masih didalami.
”Yang bersangkutan sempat menyebarkan video insiden yang terjadi di lobi hotel di media sosial, sehingga seolah-olah yang bersangkutanlah yang benar. Untuk pengancaman terjadi di lobby Hotel Bahalap,” ujarnya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatana dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom, serta Kabag Ops Kompol Hamat Siburian.
Jaladri menyampaikan, kasus ini bermula tanggal 6 Oktober 2019 lalu. Kala itu berdasarkan keterangan, tersangka ingin menemui istrinya, dan diinformasikan keduanya sudah bercerai dan ada surat cerainya. Wanita itu kebetulan menginap di hotel tersebut. Namun berdasarkan keterangan resepsionis bahwa mantan istrinya itu sudah chek out. Tetapi yang bersangkutan memaksa kepada petugas hotel untuk melihat ke dalam kamar.
Dilanjutkannya, oleh petugas hotel Dadang tidak diizinkan masuk ke kamar karena aturan hotel. Terlebih tidak ada izin dari pada penghuni kamar tersebut. Dan dari keterangan mantan istrinya inisial EH itu, tidak mau bertemu dengan siapa pun, walaupun yang bersangkutan mengaku suaminya.
”Karena tidak diperkenankan naik ke atas sehingga emosi dan melempar pembatas tamu kepada resepsionis dan petugas hotel. Sampai melapor ke polisi. Jadi yang bersangkutan artis lokal serta EO dan benar menggunakan sabu,” ujar Jaladri.
Kemudian terangnya lagi, tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai saksi, hingga tanggal 23 Januari pihaknya berhasil menangkap tersangka. Penetapan juga dilakukan lantaran yang bersangkutan selama dimintai keterangan dari penyidik, baik sebagai saksi dua kali hingga ditetapkan tersangka, tidak pernah mau datang dan tidak koperatif.
”Kami pun melakukan tindakan mencari keberadaannya dan diketahui di Banjarmasin, dan saat dijemput sedang menghisap sabu. Itu ada barang buktinya. Lalu dilakukan tes urine terhadap tersangka Dadang Nekad dan hasilnya positif. Maka kami lakukan pemeriksaan dua kali, dan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” beber Jaladri.
Ia menambahkan, saat ini selain kenakan pasal 335 dan terbukti ada ancaman, tersangka juga dikenakan Undang-Undang ITE, sebab menyebarkan video seolah-olah petugas hotel tidak koperatif dan menjembatani persoalan tersangka dengan mantan istrinya.
”Kita tangkap dan kenakan pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun penjara. Dan kasus sabu masih didalami. Yang bersangkutan ditangkap, sehingga anak juga akan diambil oleh istrinya. Dan saat ini istrinya dalam perjalanan dari Pontianak untuk mengambil anaknya.” Pungkas Kapolresta. (daq/gus)