SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 08 Februari 2020 15:11
Kurir Sabu di Jalan Dr Murjani Diringkus
I MM Saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ( IST RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tergiur keuntungan besar dan cepat mendapatkan uang, pria berinisial MM berani melawan hukum dan kini terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya untuk diproses.  Warga Jalan dr Murjani ini  diamankan dan ditangkap lantaran kepemilikan enam paket  narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram, Kamis (6/2).

Dirinya dibekuk di Jalan Dr Murjani Gang Suka Damai. Dari tangan pria yang sudah diteapkan tersangka ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah bola plastik, kotak permen mentos, satu buah pipet kaca dan satu buah bong (alat hisap sabu lengkap) serta satu unit ponsel.

Diakui MM saat pemeriksaan polisi, ia  menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi dan sudah beberapa kali bertransaksi.

Kini kasusnya  sudah ditangani Satresnarkoba Polresta. MM mengakui mendapat barang haram itu dari Palangkaraya dan Banjarmasin. Namun ia tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan pemasok,  lantaran hanya berkomunikasi melalui ponsel. Dan transaksi narkoba dilakukan di lokasi tertentu, yang sudah dipersiapkan sang bandar sabu.

”Benar kita amankan, warga Dr Murjani,berinisial MM. Tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dengan barang bukti enam paket dan barbuk lainnya. Kini sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyant,Jumat (7/2).

Wahyu juga menyampaikan, pihaknya  sudah menetapkan MM sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup dan atau denda delapan miliar rupiah. ”Dikenakan ancaman tertinggi sesuai barang bukti, apalagi dia pengedar dan kurir,” cetusnya.

Pamen Polri ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penumpasan peredaran gelap narkotika. Sebab barang haram itu sangat berbahaya tidak hanya terkait kesehatan tetapi juga masa depan. ”Kami akan terus bongkar peredaran gelap narkoba dan Polresta Palangka Raya tidak akan membiarkan hal itu secara bebas,” tandasnya. (daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers