PALANGKA RAYA – Tergiur keuntungan besar dan cepat mendapatkan uang, pria berinisial MM berani melawan hukum dan kini terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya untuk diproses. Warga Jalan dr Murjani ini diamankan dan ditangkap lantaran kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram, Kamis (6/2).
Dirinya dibekuk di Jalan Dr Murjani Gang Suka Damai. Dari tangan pria yang sudah diteapkan tersangka ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah bola plastik, kotak permen mentos, satu buah pipet kaca dan satu buah bong (alat hisap sabu lengkap) serta satu unit ponsel.
Diakui MM saat pemeriksaan polisi, ia menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi dan sudah beberapa kali bertransaksi.
Kini kasusnya sudah ditangani Satresnarkoba Polresta. MM mengakui mendapat barang haram itu dari Palangkaraya dan Banjarmasin. Namun ia tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan pemasok, lantaran hanya berkomunikasi melalui ponsel. Dan transaksi narkoba dilakukan di lokasi tertentu, yang sudah dipersiapkan sang bandar sabu.
”Benar kita amankan, warga Dr Murjani,berinisial MM. Tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dengan barang bukti enam paket dan barbuk lainnya. Kini sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyant,Jumat (7/2).
Wahyu juga menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan MM sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup dan atau denda delapan miliar rupiah. ”Dikenakan ancaman tertinggi sesuai barang bukti, apalagi dia pengedar dan kurir,” cetusnya.
Pamen Polri ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penumpasan peredaran gelap narkotika. Sebab barang haram itu sangat berbahaya tidak hanya terkait kesehatan tetapi juga masa depan. ”Kami akan terus bongkar peredaran gelap narkoba dan Polresta Palangka Raya tidak akan membiarkan hal itu secara bebas,” tandasnya. (daq/gus)