SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Februari 2020 13:49
Korupsi Sumur Bor , Kemungkinan Ada Tersangka Baru
MASIH PENGEMBANGAN : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung All (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi sumur bor, Selasa (11/2).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Setelah resmi menahan AR selaku PPK dan MS selaku Konsultan Pengawas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sumur bor pada Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Lahan Gambut (PIPG).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali mengincar tersangka baru. Walau saat ini mereka masih fokus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan puluhan saksi.

“Kami sementara pemeriksaan saksi untuk pemberkasan perkara penetapan tersangka, kemungkinan bisa saja ada tambahan tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung All, Selasa (11/2).

Mantan Penyidik KPK itu menyampaikan dalam penyidikan memungkinkan adanya penambahan tersangka, namun tergantung alat bukti ditemukan.

Jika kalau ada bukti baru dengan mengarah kejahatan dan patut dicela oleh hukum, maka bisa ditegakkan aturan dan tersangka bertambah. Walaupun sampai saat ini baru menetapkan dua tersangka.

Zet membeberkan, dalam kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap  puluhan saksi, yang terkait dengan pembangunan sumur bor dan pengadaan alat kelengakapan sumur bor, termasuk secara admisntrasi dan bagian keuangan terkait hal itu. Namun masih belum menemukan titik baru mengarah ke pelaku lain.

Dia menyampaikan pemeriksaan saksi-saksi bertujuan agar berkas dua tersangka segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga segera dilakukan persidangan.

"Sebelum masa penahanan kedua tersangka habis, berkas perkara sumur bor sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan. Secepatnya pemberkasan diselesaikan sebelum habis masa penahanan agar bisa dilimpahkan. Sabar saja, kami professional dalam bertindak,” ujar Zet.

Sebelumnya Zet menjelaskan, pada tahun 2018 ada anggaran Rp84 miliar untuk litigasi pencegahan kebakaran gambut. Fokus pada pembangunan 3.200 titik sumur bor. Pelaksana pekerjaan sumur bor berlangsung secara swakelola melalui 4 lembaga dan rekanan.

Universitas Palangka Raya  mengerjakan sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 900 titik, dan PT Kalangkap sebanyak 700 titik. Empat pembangun ini menelan anggaran Rp21 miliar.

Setelah 5 bulan penyelidikan, penyidik Kejari Palangka Raya menetapkan dua tersangka. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DLH Kalteng, AR terkait pembangunan 900 titik sumur bor dan kelengkapannya berupa mesin sumur bor dan alat pembasahan.

AR juga terkait PPK untuk pengadaan Konsultan Pengawas untuk mengawasi pembangunan sumur bor yang dilaksanakan oleh PT Kalangkap. Proyek itu berada pada wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Dugaan sementara kerugian negara diperkirakan Rp933 juta. AR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (daq/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers