SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuat kebijakan pembebasan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Sampit. Sudah sekitar satu pekan himbauan tersebut dilayangkan, namun terlihat masih ada sejumlah juru parkir yang melakukan pemungutan.
Adapun ruas jalan yang tidak lagi ada retribusi yaitu Jalan Ahmad Yani, MT Haryono, HM Arsyad, DI Panjaitan, dan Jalan Pelita. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat di Kota Sampit sesuai arahan Bupati Kotim Supian Hadi.
Setelah ditemui, salah seorang juru parkir yang berada di kawasan Jalan HM Arsyad Dardian mengaku masih melakukan pemungutan parkir. Menurutnya, parkir di teras toko masih diperbolehkan memungut retribusi. Sedangkan parkir di badan jalan tidak boleh ditarik retribusi.
“Kemarin dari dishub langsung ke sini menempel poster imbauan tersebut, kalau parkir di badan jalan memang tidak diperbolehkan untuk memungut. Tapi kalau parkirnya di teras toko, itu tetap diperbolehkan dan berurusan langsung dengan pemilik toko,” terangnya, Selasa (31/3).
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pendapatan parkir itu dibagi antara jukir dan dan pemilik toko. “Kalau dulu memang ada pengelola parkirnya, biasanya bagi hasil sama rata dengan pengelola. Sekarang sudah sekitar satu minggu ini tidak lagi, pemungutan langsung bagi hasil dengan pemilik toko, tapi yang juru parkir yang banyak dapat bagian, tidak dibagi dua,” ujarnya.
Bahrul menambahkan, pendapatan mereka per hari hanya berkisar dari Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. “Sedikit itu saja, karena yang paling banyak parkir ya kendaraan karyawan toko saja,” ucap Bahrul. (dia/yit)