PALANGKA RAYA – Tiga pelajar yang mencuri delapan unit laptop di sekolahnya sendiri, yakni Ar (15), Ms (18), dan Sf (15), terancama hukuman tujuh tahun penjara. Di sisi lain, imbas dari kasus itu, Kapolres Palangka Raya memerintahkan seluruh warung internet di Palangka Raya dirazia untuk mencegah pelajar kecanduan game online.
”Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Sabtu (19/3).
Para tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Senin (14/3) lalu. Aparat juga mengamankan tujuh unit laptop sebagai barang bukti. Satu laptop yang terjual belum diketahui keberadaanya.
Menurut Jukiman, satu laptop dijual pelaku seharga Rp 2,6 juta yang ditawarkan melalui media sosial Facebook. Dalam kasus itu, Ms berperan sebagai perencana dan mengajak Sf dan Ar untuk melakukan pencurian. Sebelum beraksi, Ms memerintahkan Sf untuk membuka pintu laboratorium komputer dengan menutupnya menggunakan ganjalan dari kertas.
Kemudian, pada malam hari, melalui samping sekolah, ketiganya beraksi. Ar masuk dalam ruangan, kemudian mengambil delapan laptop dan menyerahkannya ke MS. Sampai akhirnya mereka membawa barang curian ke rumah Sf dan menjualnya. ”Jadi, otaknya Ms, Sf, dan Ar membantu namun mereka juga beraksi,” katanya. (daq/ign)