PALANGKA RAYA – Kakak beradik, Riky Akbar alias Riki (22) dan Saifullah alias Fullah (18), kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut. Dua warga Jalan dr Murjani itu ditangkap atas dugaan peredaran ribuan butir obat daftar G jenis Zenith tanpa izin, Jumat (18/3) di kediaman mereka.
Keduanya dibekuk tim buser Polsek bersama barang bukti 2.700 butir Zenith, uang tunai Rp 400 ribu, satu kardus dan boks warna merah. Aparat menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Sabtu (19/3), mengatakan, keduanya sudah tiga bulan menjadi bandar Zenith. Obat keras itu dijual kepada warga sekitar, pelajar, dan anak-anak usia produktif. ”Penangkapan ini tindakan operasi kepolisian dalam rangka operasi sinar,” ungkapnya didampingi Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani.
Menurut Jukiman, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Aktivitas dua bersaudara itu dinilai meresahkan masyarakat karena sering menimbulkan efek negatif, yakni perkelahian. Setelah diselidiki, aparat meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Jukiman menjelaskan, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 ribu. Zenith dijual seharga Rp 25 ribu per keping. Barang tersebut dipesan dari Banjarmasin. ”Ini murah meriah. Saya hanya menegaskan, jangan sampai obat ini menjadi incaran para pelajar hingga berefek kepada pendidikan yang tidak berkualitas,” ujarnya. (daq/ign)