SAMPIT – Mtn harus mendekam di balik jeruji besi. Pria itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian pakaian dalam di daerah Baamang. Pakaian dalam yang dicurinya merupakan milik Hdy, gadis pujaan hatinya. Dia mencuri pakaian dalam korban karena takut mengungkapkan rasa cintanya.
Hal itu diungkapkan Mtn saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (23/6). Dari pengakuannya, pemuda itu menggunakan pakaian dalam tersebut untuk memuaskan nafsunya sambil membayangkan wajah sang gadis pujaan.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Mtn mengakui punya niat masuk ke barak korban berawal saat melihat korban sehari sebelumnya. Mengetahui korban sedang ke pasar, pria yang mengaku masih bujangan tersebut masuk dan mengambil pakaian dalam itu dan meninggalkan kertas bertuliskan nama dan nomor ponselnya.
”Dia cantik dan saya langsung suka dengannya," ucap Mtn.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada 4 Mei lalu di barak yang ditempati korban di Jalan Taman Siswa II. ”Saya masuk ke barak korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah saya ambil dan saya pakai untuk ’gituan’, pakaian dalam itu saya lempar ke belakang baraknya," pungkasnya.
Sementara itu, korban mengaku terkejut melihat pakaian dalamnya tiba-tiba ada di belakang barak. Korban lalu menghubungi nomor ponsel yang ditinggalkan Mtn. Sebelum melaporkan kejadian itu, korban menghubungi adiknya. Karena merasa terganggu, Mtn lalu dilaporkan hingga terdakwa diamankan dan kini duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ang/ign)