PALANGKA RAYA - Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dan perlengkapannya, oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, berinisial AM (34) warga Jalan Tingang, kini harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut.
ASN yang diketahui seorang Staf Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) itu ditangkap bersama AP (22), karyawan perusahaan sawit yang juga warga Jalan Paus, Palangka Raya, Rabu (6/4). AM ditangkap di Jalan Antang dan AP diamankan di Jalan Bukit usai dikembangkan oleh petugas kepolisian. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Pelaku sendiri saat ditangkap sempat melakukan perlawanan.
Bersama keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu dari tangan AM, bong, pipet, sedotann korek api, kotak rokok dan kotak obat nyamuk. Kini keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara serta denda Rp 8 miliar.
Diduga AM telah lama mengkonsumsi narkotika dan membeli barang haram tersebut dengan bandar besar narkoba di Palangka Raya. Kini sanksi dipecat tidak dengan hormat menanti AM karena perilaku tak terpujinya.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani, Kamis (7/4) mengakui telah menangkap AM selaku ASN pemko Palangka Raya bagian staf Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) bersama barang bukti satu paket sabu dan seorang pria berinisial AP.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek. Kami temukan satu paket dari tangan AM. Sesuai Info masyarkat bahwa pelaku menggunakan narkotika dan dilakukan penyelidikan hingga ditangkap," tuturnya.
Kata Ani, barang tersebut diakui tersangka dibeli dari seorang bandar narkoba dan berdasarkan pemeriksaan urine dinyatakan urine keduanya positif mengandung narkotika.
---------- SPLIT TEXT ----------
"Semuanya diakui oleh tersangka. Kita masih kembangkan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut operasi bersinar, proses pun kami yang menangani," terangnya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan AM, Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengakui telah menerima informasi tersebut dari salah satu pejabat pemkot. Ia pun menunggu informasi dari penegak hukum terkait sejauh mana keterlibatan AM dalam peredaran narkotika.
Mofit menerangkan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan interograsi kepolisian kepada yang bersangkutan.
"Untuk dipecat, kita lihat nanti seberapa jauh dia terlibat. Tapi saya menyayangkan perbuatan tersebut, terlebih saat ini gencar-gencarnya melakukan penolakan narkoba. Apalagi ini menyangkut aparatur negara," terangnya.
Katanya, pemkot sendiri sudah memiliki komitmen dengan BNN dan secara rutin menggelar tes urine. Ia pun berjanji akan melakukan penindakan bagi ASN yang terlibat narkoba.
"Untuk menegur pimpinan, maka saya akan melihat dulu peran yang bersangkutan. Intinya kami nunggu dulu prosesnya," tutup Mofit melalui telepon kepada awak media. (daq/vin/gus)