SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 13 April 2016 11:46
Pakai Rp 1,6 Miliar Uang Perusahaan, Bendahara Diciduk di Rumah Mertua
DIGIRING: Petugas Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng saat mengiring tersangka Khoirul Abadi (40), Selasa (12/4). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, Khoirul Abadi (40), bendahara Yayasan Tambuhak Sinta yang menggelapkan dana penyaluran CSR senilai Rp 1,695 miliar diringkus. Dia berhasil dibekuk Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di kediaman mertuanya di Provinsi Banten, Selasa (12/4).

Khoirul ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Modus kejahatannya dengan memalsukan tanda tangan pemberi kebijakan yayasan dan mencairkan cek dengan cara scan. Tersangka dititipkan dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kombes Pol Purnama Barus menjelaskan, tersangka menggelapkan uang pada Januari – Desember 2014. Kejahatannya, terungkap saat perusahaan melakukan audit dan menemukan transaksi keuangan tidak wajar sebesar Rp1,695 miliar.

Dari hasil audit itu, yayasan meminta pertanggungjawaban tersangka. Bahkan, dilakukan upaya mediasi dan tersangka membuat pernyataan akan mengembalikan uang itu dalam tempo tiga bulan. Namun, tersangka tak mampu membayar dan malah kabur ke luar Kalimantan.

---------- SPLIT TEXT ----------

Barus menuturkan, saat dipanggil sebagai saksi, Khoirul hadir. Setelah penyidik mendapat bukti didukung surat pernyataan mengembalikan uang, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, Khoirul menghindar dan kabur.

”Setelah status tersangka mulai susah dihubungi. Barang bukti yang diamankan dokumen hasil audit,” tuturnya didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah.

Sementara itu,  Khoirul Abadi tidak mengakui telah melakukan menggelapkan uang yayasan. Dia menegaskan, tidak menghadiri panggilan penyidik karena suatu alasan. ”Memang sudah janji untuk mengembalikannya, tetapi uang belum ada. Intinya, saya mengikuti proses hukum ini sesuai ketentuan,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers