SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 13 April 2016 11:46
Pakai Rp 1,6 Miliar Uang Perusahaan, Bendahara Diciduk di Rumah Mertua
DIGIRING: Petugas Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng saat mengiring tersangka Khoirul Abadi (40), Selasa (12/4). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, Khoirul Abadi (40), bendahara Yayasan Tambuhak Sinta yang menggelapkan dana penyaluran CSR senilai Rp 1,695 miliar diringkus. Dia berhasil dibekuk Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di kediaman mertuanya di Provinsi Banten, Selasa (12/4).

Khoirul ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Modus kejahatannya dengan memalsukan tanda tangan pemberi kebijakan yayasan dan mencairkan cek dengan cara scan. Tersangka dititipkan dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kombes Pol Purnama Barus menjelaskan, tersangka menggelapkan uang pada Januari – Desember 2014. Kejahatannya, terungkap saat perusahaan melakukan audit dan menemukan transaksi keuangan tidak wajar sebesar Rp1,695 miliar.

Dari hasil audit itu, yayasan meminta pertanggungjawaban tersangka. Bahkan, dilakukan upaya mediasi dan tersangka membuat pernyataan akan mengembalikan uang itu dalam tempo tiga bulan. Namun, tersangka tak mampu membayar dan malah kabur ke luar Kalimantan.

---------- SPLIT TEXT ----------

Barus menuturkan, saat dipanggil sebagai saksi, Khoirul hadir. Setelah penyidik mendapat bukti didukung surat pernyataan mengembalikan uang, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, Khoirul menghindar dan kabur.

”Setelah status tersangka mulai susah dihubungi. Barang bukti yang diamankan dokumen hasil audit,” tuturnya didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah.

Sementara itu,  Khoirul Abadi tidak mengakui telah melakukan menggelapkan uang yayasan. Dia menegaskan, tidak menghadiri panggilan penyidik karena suatu alasan. ”Memang sudah janji untuk mengembalikannya, tetapi uang belum ada. Intinya, saya mengikuti proses hukum ini sesuai ketentuan,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers