PALANGKA RAYA – Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, Khoirul Abadi (40), bendahara Yayasan Tambuhak Sinta yang menggelapkan dana penyaluran CSR senilai Rp 1,695 miliar diringkus. Dia berhasil dibekuk Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di kediaman mertuanya di Provinsi Banten, Selasa (12/4).
Khoirul ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Modus kejahatannya dengan memalsukan tanda tangan pemberi kebijakan yayasan dan mencairkan cek dengan cara scan. Tersangka dititipkan dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kombes Pol Purnama Barus menjelaskan, tersangka menggelapkan uang pada Januari – Desember 2014. Kejahatannya, terungkap saat perusahaan melakukan audit dan menemukan transaksi keuangan tidak wajar sebesar Rp1,695 miliar.
Dari hasil audit itu, yayasan meminta pertanggungjawaban tersangka. Bahkan, dilakukan upaya mediasi dan tersangka membuat pernyataan akan mengembalikan uang itu dalam tempo tiga bulan. Namun, tersangka tak mampu membayar dan malah kabur ke luar Kalimantan.
---------- SPLIT TEXT ----------
Barus menuturkan, saat dipanggil sebagai saksi, Khoirul hadir. Setelah penyidik mendapat bukti didukung surat pernyataan mengembalikan uang, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, Khoirul menghindar dan kabur.
”Setelah status tersangka mulai susah dihubungi. Barang bukti yang diamankan dokumen hasil audit,” tuturnya didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah.
Sementara itu, Khoirul Abadi tidak mengakui telah melakukan menggelapkan uang yayasan. Dia menegaskan, tidak menghadiri panggilan penyidik karena suatu alasan. ”Memang sudah janji untuk mengembalikannya, tetapi uang belum ada. Intinya, saya mengikuti proses hukum ini sesuai ketentuan,” katanya. (daq/ign)