SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 13 April 2016 11:46
Pakai Rp 1,6 Miliar Uang Perusahaan, Bendahara Diciduk di Rumah Mertua
DIGIRING: Petugas Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng saat mengiring tersangka Khoirul Abadi (40), Selasa (12/4). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, Khoirul Abadi (40), bendahara Yayasan Tambuhak Sinta yang menggelapkan dana penyaluran CSR senilai Rp 1,695 miliar diringkus. Dia berhasil dibekuk Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di kediaman mertuanya di Provinsi Banten, Selasa (12/4).

Khoirul ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Modus kejahatannya dengan memalsukan tanda tangan pemberi kebijakan yayasan dan mencairkan cek dengan cara scan. Tersangka dititipkan dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kombes Pol Purnama Barus menjelaskan, tersangka menggelapkan uang pada Januari – Desember 2014. Kejahatannya, terungkap saat perusahaan melakukan audit dan menemukan transaksi keuangan tidak wajar sebesar Rp1,695 miliar.

Dari hasil audit itu, yayasan meminta pertanggungjawaban tersangka. Bahkan, dilakukan upaya mediasi dan tersangka membuat pernyataan akan mengembalikan uang itu dalam tempo tiga bulan. Namun, tersangka tak mampu membayar dan malah kabur ke luar Kalimantan.

---------- SPLIT TEXT ----------

Barus menuturkan, saat dipanggil sebagai saksi, Khoirul hadir. Setelah penyidik mendapat bukti didukung surat pernyataan mengembalikan uang, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, Khoirul menghindar dan kabur.

”Setelah status tersangka mulai susah dihubungi. Barang bukti yang diamankan dokumen hasil audit,” tuturnya didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Devy Firmansyah.

Sementara itu,  Khoirul Abadi tidak mengakui telah melakukan menggelapkan uang yayasan. Dia menegaskan, tidak menghadiri panggilan penyidik karena suatu alasan. ”Memang sudah janji untuk mengembalikannya, tetapi uang belum ada. Intinya, saya mengikuti proses hukum ini sesuai ketentuan,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers