SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 15 Oktober 2020 14:04
Tersangka Pembunuhan Nur Fitri Belum Mengaku

Sering Cekcok, Korban Menuntut Dinikahi secara Sah

MASIH DIUSUT: Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membeberkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Nur Fitri yang terjadi tiga tahun silam, Rabu (14/10).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tersangka pembunuhan Nur Fitri, Ac, belum mengakui perbuatannya pada penyidik Polres Kotim. Aparat menjerat suami siri korban tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti yang diamankan. Selain itu, keterangan sejumlah saksi sudah sinkron dengan bukti yang ditemukan sehingga dugaan kuat pelakunya merupakan Ac.

”Tersangka pembunuhnya adalah Ac, suami siri korban. Dia kami tahan sejak 9 Oktober lalu dan telah dijadikan tersangka karena kami memiliki bukti bahwa kuat dugaan dialah pelakunya," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (14/10).

Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menegaskan, pihaknya tak memerlukan pengakuan tersangka dalam mengungkap kasus tersebut. Penyidik memburu pembuktian dan proses mencari barang bukti dilaksanakan secara scientifik. ”Insya Allah di persidangan akan terbuka semua,” katanya.

Menurut Jakin, pengungkapan kasus itu memerlukan waktu lama karena dalam proses penyidikan ada alat bukti atau pembuktian yang terputus, sehingga rangkaian penyelidikan tak sinkron. Meski demikian, dia bertekad menyelesaikan kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, hingga akhirnya berhasil menjerat tersangka.

”Saya memenuhi janji saya, bahwa saya akan mengungkap perkara ini dan saya berhasil mengungkapnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Jakin mengatakan, dalam pengungkapan kasus, penyidik dibantu ahli forensik untuk pemeriksaan jenazah korban. Hasilnya disimpulkan korban menderita hantaman benda keras di bagian kepala. Ditemukan pendarahan hebat di dalam otak disertai tulang kepala yang remuk menekan batang orang di bagian kiri belakang. Penyidik masih menyelidiki benda yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, lanjutnya, keterangan Ac sering berubah. Pihaknya melibatkan ahli poligraf untuk menjalankan pemeriksaan menggunakan pemeriksa kebohongan. Hasilnya, diduga kuat tersangka berbohong.

Dari penyelidikan polisi, sebelum kematiannya, tersangka dan korban sering cekcok. Diduga lantaran korban menuntut dinikahi secara sah sesuai aturan hukum. Hal itu terlihat dari pesan singkat yang ditemukan polisi pada telepon selular milik korban.

Saat malam kejadian, tersangka dan korban diketahui pergi ke sebuah tempat karaoke di Sampit. Saat itu keduanya cekcok, lalu pulang. Saat itu tersangka sedang mabuk. Saat itu sejumlah saksi melihat pasangan nikah siri itu pulang hanya berdua di dalam mobil. Hal itu sekaligus menepis adanya isu bahwa adanya oknum aparat yang terlibat ketika itu.

Korban diduga dibunuh di dalam mobil dengan cara dipukul menggunakan benda keras. Mayat korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Pramuka. Usai kejadian itu, tersangka beralibi tidak tahu-menahu tentang kejadian itu, bahkan dia juga hadir ke acara pemakaman korban dengan wajah sedih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 353 Ayat (3) Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Penyidik masih mendalami motif dugaan pria 60 tahun itu dalam pembunuhan tersebut.

”Sejauh ini, berdasarkan alat bukti dan saksi, dugaan pelakunya hanya mengarah pada tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, maka secepatnya kami sampaikan. Perlu diketahui, saat kejadian itu tersangka di bawah pengaruh minuman keras," kata Jakin. (ant/hgn/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers