SAMPIT – Tersangka pembunuhan Nur Fitri, Ac, belum mengakui perbuatannya pada penyidik Polres Kotim. Aparat menjerat suami siri korban tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti yang diamankan. Selain itu, keterangan sejumlah saksi sudah sinkron dengan bukti yang ditemukan sehingga dugaan kuat pelakunya merupakan Ac.
”Tersangka pembunuhnya adalah Ac, suami siri korban. Dia kami tahan sejak 9 Oktober lalu dan telah dijadikan tersangka karena kami memiliki bukti bahwa kuat dugaan dialah pelakunya," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (14/10).
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menegaskan, pihaknya tak memerlukan pengakuan tersangka dalam mengungkap kasus tersebut. Penyidik memburu pembuktian dan proses mencari barang bukti dilaksanakan secara scientifik. ”Insya Allah di persidangan akan terbuka semua,” katanya.
Menurut Jakin, pengungkapan kasus itu memerlukan waktu lama karena dalam proses penyidikan ada alat bukti atau pembuktian yang terputus, sehingga rangkaian penyelidikan tak sinkron. Meski demikian, dia bertekad menyelesaikan kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, hingga akhirnya berhasil menjerat tersangka.
”Saya memenuhi janji saya, bahwa saya akan mengungkap perkara ini dan saya berhasil mengungkapnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Jakin mengatakan, dalam pengungkapan kasus, penyidik dibantu ahli forensik untuk pemeriksaan jenazah korban. Hasilnya disimpulkan korban menderita hantaman benda keras di bagian kepala. Ditemukan pendarahan hebat di dalam otak disertai tulang kepala yang remuk menekan batang orang di bagian kiri belakang. Penyidik masih menyelidiki benda yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, lanjutnya, keterangan Ac sering berubah. Pihaknya melibatkan ahli poligraf untuk menjalankan pemeriksaan menggunakan pemeriksa kebohongan. Hasilnya, diduga kuat tersangka berbohong.
Dari penyelidikan polisi, sebelum kematiannya, tersangka dan korban sering cekcok. Diduga lantaran korban menuntut dinikahi secara sah sesuai aturan hukum. Hal itu terlihat dari pesan singkat yang ditemukan polisi pada telepon selular milik korban.
Saat malam kejadian, tersangka dan korban diketahui pergi ke sebuah tempat karaoke di Sampit. Saat itu keduanya cekcok, lalu pulang. Saat itu tersangka sedang mabuk. Saat itu sejumlah saksi melihat pasangan nikah siri itu pulang hanya berdua di dalam mobil. Hal itu sekaligus menepis adanya isu bahwa adanya oknum aparat yang terlibat ketika itu.
Korban diduga dibunuh di dalam mobil dengan cara dipukul menggunakan benda keras. Mayat korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Pramuka. Usai kejadian itu, tersangka beralibi tidak tahu-menahu tentang kejadian itu, bahkan dia juga hadir ke acara pemakaman korban dengan wajah sedih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 353 Ayat (3) Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. Penyidik masih mendalami motif dugaan pria 60 tahun itu dalam pembunuhan tersebut.
”Sejauh ini, berdasarkan alat bukti dan saksi, dugaan pelakunya hanya mengarah pada tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, maka secepatnya kami sampaikan. Perlu diketahui, saat kejadian itu tersangka di bawah pengaruh minuman keras," kata Jakin. (ant/hgn/ign)