PALANGKA RAYA – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangka Raya tahun anggaran 2013 Abidin Suwito mengaku tak ikut menikmati uang haram hasil korupsi. Dia juga tidak ada niat mengembalikan uang tersebut karena tak mendapat aliran dana itu.
Hal tersebut diungkapkan Abidin saat diperiksa sebagai tersangka sekitar tiga jam, Kamis (21/4). Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya itu dicecar 30 pertanyaan didampingi kuas hukumnya Sukah L Nyahun. Dia menjalani pemeriksaan di ruang Sub Tipikor.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Abidin mendapat jatah sebesar Rp 20 juta dari kerugian negara Rp 259 juta. ”Biasalah, tersangka tidak mengakui menerima uang. Padahal, informasi kami, Abidin dapat Rp 20 juta, Barombon juga Rp 20 juta,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmoranng melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Togar Hasian Situmorang usai pemeriksaan.
Menurut Erwin, apa pun pengakuan dan alibi tersangka, akan dibuktikan di sidang pengadilan. Hal itu karena penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat dan melanjutikan perkara itu.
---------- SPLIT TEXT ----------
Erwin melanjutkan, Abidin dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
”Saat ini kita limpahkan dahulu ke Kejari untuk diperiksa dan dilengkapi. Kami sudah ada barang bukti yang sah dan sesuai aturan hukum,” kata mantan Panit I Unit I Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng ini.
Sama seperti Barombon, lanjutnya, Abidin diduga melakukan korupsi dengan modus pertanggungjawaban LPJ fiktif, mengurangi volume barang yang tidak sesuai kontrak kerja. ”Ini pemeriksaan pertama. Belum juga ada rencana penahanan, karena kami menilai tersangka masih koorperatif dalam pemeriksaan dan pemanggilan penyidik,” pungkas Erwin. (daq/ign)