SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 April 2016 10:03
Tiga Jam Diperiksa, Komisioner Panwaslu Ngaku Tak Nikmati Uang Haram
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangka Raya tahun anggaran 2013 Abidin Suwito mengaku tak ikut menikmati uang haram hasil korupsi. Dia juga tidak ada niat mengembalikan uang tersebut karena tak mendapat aliran dana itu.

Hal tersebut diungkapkan Abidin saat diperiksa sebagai tersangka sekitar tiga jam, Kamis (21/4). Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya itu dicecar 30 pertanyaan didampingi kuas hukumnya Sukah L Nyahun. Dia menjalani pemeriksaan di ruang Sub Tipikor.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Abidin mendapat jatah sebesar Rp 20 juta dari kerugian negara Rp 259 juta. ”Biasalah, tersangka tidak mengakui menerima uang. Padahal, informasi kami, Abidin dapat Rp 20 juta, Barombon juga Rp 20 juta,” kata Kapolres  Palangka Raya AKBP Jukiman Situmoranng melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Togar Hasian Situmorang usai pemeriksaan.

Menurut Erwin, apa pun pengakuan dan alibi tersangka, akan dibuktikan di sidang pengadilan. Hal itu karena penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat dan melanjutikan perkara itu.

---------- SPLIT TEXT ----------

Erwin melanjutkan, Abidin dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

”Saat ini kita limpahkan dahulu ke Kejari untuk diperiksa dan dilengkapi. Kami sudah ada barang bukti yang sah dan sesuai aturan hukum,” kata mantan Panit I Unit I Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng ini.

Sama seperti Barombon, lanjutnya, Abidin diduga melakukan korupsi dengan modus pertanggungjawaban LPJ fiktif, mengurangi volume barang yang tidak sesuai kontrak kerja. ”Ini pemeriksaan pertama. Belum juga ada rencana penahanan, karena kami menilai tersangka masih koorperatif dalam pemeriksaan dan pemanggilan penyidik,” pungkas Erwin. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers