PALANGKA RAYA – Operasi pembersihan narkoba di kawasan Puntun Palangka Raya terus dilakukan Polda Kalteng. Subdit I Direktorat narkopba Polda Kalteng membekuk Ervina Risnani alias Vina (19), warga Jalan Rindang Banua. Gadis cantik berambut panjang itu diduga sebagai bandar besar sabu. Dia ditangkap di sebuah barak kayu.
Barang haram yang disita petugas dari Vina berupa empat paket sabu seberat 10,64 gram, bundel plastik klip, pipet kaca, alat isap sabu, timbangan digital, dompet, dan uang tunai Rp 200 ribu. Diduga pelaku merupakan jaringan besar peredaran narkoba di kawasan Puntun dan Kota Palangka Raya.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka. Personel lapangan terus melakukan penyelidikan mendalam. Diduga barang haram itu dipasok dari Kalimantan Selatan.
Bonny mengatakan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati, dan atau denda Rp 12 miliar.
”Kami jerat dengan pasal tertinggi. Kami akan terus melakukan tindakan untuk memberangus peredaran narkotika,” tegasnya.
Bonny menambahkan, tiga saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah mendapatkan informasi bahwa di sekitar daerah Puntun sering terjadi transaksi sabu. (daq/ign)