SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 19 November 2020 15:40
Giliran Tim Sugianto-Edy Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon 01
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Dua kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sama-sama berikhtiar untuk menjegal lawannya sebelum pemungutan suara 9 Desember mendatang. Upaya itu dilakukan dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon dan timnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

Pelaporan tim Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar ke Bawaslu Kalteng terkait dugaan penyalahgunaan wewenang petahana Sugianto Sabran, dibalas tim Sugianto-Edy dengan laporan berbagai dugaan pelanggaran. Tak main-main, dugaan pelanggaran yang dilaporkan disebut-sebut sangat terstruktur, sistematis, dan masif.

Tim Advokasi Sugianto-Edy, Rahmadi G Lentam, mengatakan, laporan pihaknya terkait politik uang yang dilakukan paslon 01, yakni menjanjikan pihak lain bantuan atau uang jika memilih paslon tersebut.

”Ini kan (dugaan pelanggaran, Red) sudah tersebar, baik di media sosial dan lainnya dalam kampanye paslon 01, yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota. Ada tercantum bantuan dua juta rupiah per kepala keluarga. Ada pula insentif kepada pihak lain. Nah, di situ ada dugaan money politiknya,” katanya.   

Rahmadi menuturkan, dugaan pelanggaran itu mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif. ”Aturan ini khusus memeriksa paslon yang memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih dan nilainya konkret. Hal itu yang kami laporkan,” katanya.

Rahmadi melanjutkan, paslon 01 juga ada menyampaikan soal insentif terhadap Danramil, Kapolsek, bhabinkamtibmas, dan babinsa dengan nominal tertentu.

”Ada nama jabatan. Padahal jabatan itu menjadi ujung tombak pengamanan pilkada yang diharapkan netralitasnya TNI dan Polri. Selain itu, kades dijanjikan insentif Rp 12 juta. Kami menilai hal itu merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang bisa memengaruhi pemilih,” ujar Rahmadi.

Rahmadi menegaskan, janji itu bisa membuat masyarakat terpengaruh. ”Dalam konteks ini sudah nyata menjanjikan uang, sehingga kami khawatirkan hal itu gerakan terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi melibatkan aparat kepolisian maupun TNI yang notabene netral,” tegasnya.

Menurutnya, janji yang ditebar paslon 01 sangat merugikan dan tidak memiliki etika politik dengan membawa instansi yang harusnya netral dalam pilkada. ”Buktinya ada di baliho dan lainnya. Pokoknya dalam laporan ini kami menitikberatkan tentang Perbawaslu,” ujarnya.

Rahmadi menekankan, dalam pilkada, menjanjikan nominal uang sangat dilarang dan tidak boleh dilakukan. Namun, jika nantinya langkah paslon 01 itu tak dipermasalahkan, bukan tidak mungkin paslon 02 juga akan melakukan hal serupa, misalnya menjanjikan 10 ribu sapi per kecamatan dan Rp 10 juta per keluarga dapat bantuan.

”Itu kan namanya janji, makanya 02 tidak mengikuti hal itu,” katanya.

Menurut Rahmadi, kampanye paslon 01 sudah termasuk politik uang dan pelanggaran administrasi pilkada. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, bisa membatalkan Ben-Ujang sebagai paslon Pilkada Kalteng. Apabila pelanggaran terbukti setelah pemungutan suara, paslon tetap bisa didiskualifikasi meski nantinya keluar sebagai pemenang.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi membenarkan adanya laporan itu. Namun, dia enggan memberikan komentar karena masih perlu kajian lebih dalam lagi.

Poin laporan tim Sugianto-Edy merupakan bagian dari program kampanye Ben-Ujang apabila terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Bantuan sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga itu berbentuk bantuan langsung tunai. Namun, dalam kampanyenya, kategori penerima bantuan tidak disebutkan.

Mengenai janji insentif untuk bhabinkamtibmas, babinsa dan lainnya, merupakan program Ben Brahim S Bahat saat menjadi Bupati Kapuas. Program itu dijanjikan akan diterapkan merata di seluruh Kalteng tanpa terkecuali untuk meningkatkan kinerja aparatur di semua lini. (daq/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers