SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 05 Desember 2020 12:02
Polisi Selidiki Jaringan Penjual Merkuri Ilegal

DLH Kalteng Tawarkan Metode Ramah Lingkungan

BARANG BUKTI : Polda Kalteng memperlihatkan barang bukti berhasil penggerebekan home industri pembuatan merkuri.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap praktik ilegal tindak pidana lingkungan, berupa pembuatan dan penjualan serta perdagangan merkuri tanpa dokumen resmi (SIUP-B2) dari instansi terkait.

Dalam kasus ini, kepolisian meringkus satu tersangka bernama Bachtiar Rahman, di rumahnya di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi, Kilometer 4 Kelurahan Pahandut.

Sekarang, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng terus melakukan pengembangan kasus, terutama terkait praktik ilegal yang sama. Terlebih, petugas ada mengendus peredaran bahan berbahaya itu tidak hanya di Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kapuas. Tetapi ada dugaan beredar di beberapa kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan perkara tersebut. Memang ada indikasi dari kabupaten lain, maka itu kita akan telusuri, walaupun seperti saya sampaikan jaringan peredaran air raksa itu menggunakan jaringan terputus, artinya tidak banyak diketahui siapa pemilik, pemodal maupun penjualnya,” kata Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma, Jumat (4/12).

Pasma menyampaikan, beberapa saksi telah dimintai keterangan, pihaknya juga memintai keterangan ahli dalam kasus tersebut. Walaupun masih menetapkan satu tersangka dengan ancaman lima tahun dan atau denda 10 miliar. Pihaknya tetap kenakan pasal tentang pertambangan Mineral dan Batubara  (Minerba) serta tentang Perdagangan.

”Sejauh ini beberapa saksi telah dimintai keterangan. Tapi kami masih tetapkan satu karena dia pemodal,pemilik dan penjual. Maka itu kami berharap penggunaan zat berbahaya bagi lingkungan dan manusia itu bisa dihilangkan,. Konkretnya kami akan terus menindak sesuai aturan hukum jika mendapati seperti kasus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Yulderi menyampaikan, bahwa air raksa memang sangat berbahaya bagi lingkungan, tidak hanya ekosistem tetapi juga manusia. Atas hal itu saat ini pihaknya mengupaya metode lain untuk menjerat serpihan emas  tanpa merkuri.

Lanjut Yulderi, ada cara lain untuk mengikat emas, tanpa bahan merkuri. Seperti menggunakan meja goyang sistem gravitasi dan sistem gelisin yang saat ini juga masih diteliti. Namun sudah dilakukan di kawasan Parenggean, Kotawaringin Timur.

“Dua sistem menambang emas tidak menggunakan bahan merkuri, sudah pernah dilakukan oleh beberapa warga yang berada di Kecamatan Parenggean. Tingkatnya berhasil maka itu hal ini terus dilakukan penelitian agar metode itu bisa diberlakukan,” tuturnya.

Dia berkata pengolahan emas tanpa merkuri menggunakan peralatan yang sama seperti penambang biasa. Tidak ada tambahan biaya. Tidak boleh masukkan merkuri dan hasilnya penambang bisa mendapatkan hasil dua sampai empat kali lebih banyak dari biasa.

“Ijuk dipotong-potong. Setelah disusun rapi, ijuk ditahan oleh kayu. Lima kayu sebagai penyaring. Air encer sudah tak mengandung emas ditampung dalam bak pembuangan. Ijuk digulung dan dicuci. Digoyang-goyang sampai turun semua pasir di dalamnya dan melebur jadi emas,” jelasnya.   

Dia sejauh ini pihaknya melakukan penelitian tentang tata cara menambang emas tidak menggunakan bahan merkuri. Bahkan DLH Kalteng sudah beberapa kali mensosialisasikan kepada para penambang emas agar tidak menggunakan merkuri ketika menambang.

Menurutnya, apabila setiap penambang melaksanakan aktivitasnya menggunakan merkuri, dampaknya sangat berbahaya yakni kesehatan manusia anak cucu kita kelak dan lingkungan.

“Dua metode itu  jika memang efektif untuk aktivitas penambangan emas serta tidak berdampak kepada manusia dan lingkungan. Hasil penelitian akan disosialisasikan ke masyarakat yang pekerjaannya menambang emas,” pungkasnya. (daq/fm)

 


BACA JUGA

Sabtu, 11 Mei 2024 11:59

RTRWP Kalteng 2024 Diperkirakan Bulan Juli Menjadi Perda

PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:56

Optimalkan Sektor Pariwisata sebagai Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:55

Ingatkan Pemkot Antisipasi Musim Kemarau

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers