SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 Februari 2021 16:07
Dinilai Tak Terbukti Merusak Hutan, Kuasa Hukum Minta Petani Sawit di Seruyan Ini Bebas
M Abdul Fatah, petani sawit yang dituduh merusak hutan.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kuasa hukum M Abdul Fatah, petani sawit dari Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan. Abdul Fatah dinilai tak terbukti merusak hutan seperti yang dituduhkan. Di sisi lain, peta kehutanan yang dijadikan acuan menjerat Abdul Fatah dianggap tak relevan.

”Kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa M Abdul Fatah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan/atau tuntutan JPU dalam perkara ini," kata Rendha Ardiansyah, kuasa hukum Abdul Fatah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, pekan lalu.

JPU Kejari Seruyan sebelumnya menuntut Abdul Fatah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara. Terdakwa dianggap dinilai melakukan perambahan hutan di atas areal seluas 12,3 hektare di Desa Ayawan. Dia dijerat Pasal 92 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rendha menegaskan, apabila mengacu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012 tertanggal 25 September 2012, seluas 80 persen atau sebagian besar kawasan di Kabupaten Seruyan merupakan kawasan hutan. Hal itu termasuk Kantor Bupati Seruyan, Kantor Kejari Seruyan, Polres Seruyan, dan lainnya.

Bahkan, lanjutnya, tidak hanya Seruyan saja yang sebagian besar arealnya merupakan kawasan hutan. Kota Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaian besar arealnya merupakan kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasan kawasan.

Selain itu, Rendha menambahkan, banyak lahan yang digarap masyarakat menggunakan ekskavator, bahkan penambangan galian pasir, tambang emas dan lainnya yang merusak hutan dan lingkungan hidup, justru tidak pernah dipermasalahkan aparat penegak hukum bidang kehutanan. 

”Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan fakta dan ataupun bukti, mulai dari penyidikan sampai dalam persidangan, baik dari keterangan saksi maupun bukti yang dapat membuktikan perbuatan terdakwa merupakan pengrusakan hutan secara terorganisasi," tegas Rendha.

Lebih lanjut Rendha mengatakan,  tidak ditemukan fakta dan atau bukti mulai dari penyidikan sampai persidangan, baik dari keterangan saksi atau bukti yang dapat membuktikan perbuatan terdakwa dilakukan dalam suatu kelompok yang terstruktur dan perbuatan dilakukan dua orang atau lebih yang bertindak bersama sama pada waktu tertentu dengan tujuan merusak hutan.

”Justru ditemukan dalam fakta persidangan, terdakwa membeli tanah atau lahan yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit dan telah dikelola lebih dari 20 tahun secara turun-temurun sejak tahun 1979,” katanya.

Menurut Rendha, perbuatan terdakwa tidak memenuhi kualifikasi dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Bahwa dalam perkara a quo, terdakwa bekerja dan untuk kepentingan sendiri dalam melakukan pengolahan lahannya," ujarnya.

Rendha menjelaskan, peta lampiran SK Menhut Nomor 529/Menhut-II/2012 merupakan peta penunjukan kawasan hutan yang bersifat arahan tentang batas luar dan merupakan tahap awal dalam proses kegiatan pengukuhan kawasan hutan. Menggunakan aturan itu sebagai dasar yuridis dalam penegakan hukum tidak pidana perusakan hutan, artinya menyatakan/menjadikan kawasan hutan dan konservasi perairan dan wilayah yang masuk dalam peta lampiran SK.529/Menhut-II/2012 sebagai kawasan hutan tetap.

Padahal, lanjutnya, tidak semua wilayah dalam kawasan yang sesuai peta SK 529/Menhut-II/2012  tersebut secara faktual bukan hutan. Ada juga hak atas tanah, hak atas kebendaan rakyat, bangunan, dan aset pemerintah.

”Sebagai contoh, kawasan sekitar Kantor Kejari Seruyan, Polres Seruyan sampai dengan Ujung Pandaran  (perbatasan dengan Kotim) dalam peta lampiran SK. 529/Menhut-II/2012 merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi. Namun, faktualnya terdapat bangunan aset pemerintah, permukiman warga, lahan, dan kebun masyarakat," ujarnya.

Dengan demikian, kata Rendha, menjadikan SK. 529/Menhut-II/2012 sebagai dasar yuridis kawasan hutan dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan bisa mengakibatkan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara, mengingat tidak semua wilayah yang termasuk di dalam peta lampiran SK 529/Menhut-II/2012 tersebut kondisi faktualnya bukan hutan, sehingga mengakibatkan pelanggaran terhadap kewenangan lembaga/instansi pemerintah dan pejabat administrasi lainnya.

Abdul Fatah sebelumnya ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (BPPLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada Juni 2020 lalu di kilometer 31 Jalan Sarapatim, Desa Ayawan. Dia dituduh merusak hutan di atas lahan perkebunan sawit.

Abdul Fatah memiliki lahan dengan cara membeli pada Abdul Hadi, kemudian membuka lahan menggunakan ekskavator untuk mengganti lahan sawit lama dengan yang baru, serta membuat jalan. Dari lahan seluas 12,3 hektare, yang digunakan hanya seluas 12 hektare untuk ditanami sawit yang berumur 2 bulan. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers