Antara kedua kelompok tersebut yang satu terpengaruh alkohol dari tempat hiburan tersebut dan kelompok kedua sudah terpengaruh alkohol dari luar.
”Penyebab perkelahian itu berawal dari senggolan badan antara dua orang kelompok, sehingga mengakibatkan saling pukul dengan kondisi dipengaruhi minuman keras keduanya. Jadi Jack menyenggol SN, lalu ditegur hingga saling pukul. Untuk ancamannya tujuh tahun penjara,” papar Jaladri.
Ia menambahkan, kedua kelompok ini sebelumnya tidak saling kenal. Bentrokan tersebut melibatkan tujuh orang dari dua kelompok itu dan baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. SN, WD dan JK kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang berinisial RB masih dalam pencarian, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka WD menyampaikan, pemicunya keributan awalnya adalah Jack menyenggol dirinya dengan keras. Sambil berkata beberapa hal, kemudian langsung memberi pukulan dimukanya. Atas perlakuan itu, ia langsung membalas hingga terjadi baku hantam.
”Setelah itu, mereka lari dan tak lama ternyata kembali menyerbu membawa Mandau dan lainnya, dan kembali langsung mengeroyok. ”Ada enam mengeroyok. Semua dalam kondisi mabuk,” sebutnya. (daq/gus)