PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM-BM) dan kebijakan tersebut seiring dengan masih tingginya kasus covid-19.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Johansyah turut mendukung penerapan program itu untuk pencegahan covid-19. Sebab hal ini merupakan kelanjutan dari instruksi pemerintah pusat.
Berbeda dari sebelumnya, PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa atau kelurahan hingga tingkat RT/RW.
"Kami tentunya mendukung pemberlakuan PPKM mikro ini karena akan dibentuk posko-posko kelurahan yang digerakkan lurah pada zona merah, dengan berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat," katanya, Selasa (16/2).
Wakil Ketua komisi II DPRD Mura ini juga menjelaskan, dengan adanya penerapan PPKM-Mikro tersebut diharapkan efektif untuk menekan penyebaran covid-19. Apalagi saat ini sebaran didominasi klaster keluarga dan perjalanan ke luar daerah.
"Meskipun beberapa waktu lalu Kabupaten Mura sempat masuk berada pada zona hijau, namun kini kembali ke zona merah. Perlu langkah antisipatif agar sebaran tidak kembali meluas," tuturnya.
Dia melanjutkan, selain PPKM Mikro, pihaknya juga mendorong pemerintah setempat untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan covid-19.
"Tim satgas juga perlu penguatan kemampuan tracking, sistem, dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar pihak terkait lainnya," tukasnya. (one)