PALANGKA RAYA – Diduga mengangkut kayu olahan tanpa izin, tiga truk fuso berisi delapan kubik kayu jenis meranti diamankan di Mapolres Palangka Raya. Truk terjaring razia petugas di Jalan Tjilik Riwut km 38, Senin (2/5) malam.
Rencananya kayu tersebut akan dijual dan dipasarkan ke Banjarmasin, Kalsel. Kayu dibawa dari Tumbang Manggu, Kabupaten Katingan. Tiga sopir truk tersebut ikut diamankan, yakni Yanto, Iyan, dan Karim. Ketiganya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang, Selasa (3/5), mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Wanalaga. Pihaknya masih melakukan pendalam terkait dokumen pengangkutan kayu.
”Apabila ilegal, ya kita proses, tetapi bila legal kita akan lepas,” kata perwira menengah Polri ini didampingi Kasat Reskrim AKP Erwin Togar Hasian Situmorang.
Salah seorang sopir, Yanto, mengatakan, bersama sopir lainnya mendapat perintah membawa kayu olahan tersebut ke Banjarmasin untuk diperjualbelikan. Mereka mengambil dan mengakut kayu dari Kabupaten Katingan. Dia mengklaim memiliki dokumen sah dan resmi dari pihak terkait.
Yanto mengaku tidak akan berani mengangkut kayu apabila tidak memiliki dokumen resmi. ”Mana berani kami. Dokumennya ada, jadi kami santai saja. Kayu itu untuk dibawa ke Banjarmasin,” tutup pria berambut gondrong ini. (daq/ign)