PALANGKA RAYA – Pencuri yang meresahkan warga karena mengambil kotak amal di Masjid Al Iqra sebesar Rp 2,6 juta, Angga Ramba (29), berhasil diringkus. Warga Kapuas itu tercatat dua kali mencuri kotak amal, yakni pada Sabtu (7/5) dan Minggu (8/5). Dia tertangkap saat aksinya yang kedua.
Meski kesal, warga tak melakukan aksi main hakim sendiri dan langsung menyerahkan Angga ke aparat penegak hukum. Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp 90 ribu dan sepeda motor bernopol KH 4612 BP serta obeng. Awalnya Angga mengaku hanya mengambil uang wakaf sebesar Rp 90 ribu.
Akan tetapi, saat diperiksa penyidik, buruh penyedot emas tradisional itu mengakui mengembat uang sebesar Rp 2,6 juta dan hanya tersisa Rp 90 ribu. Uang itu digunakan untuk hura-hura dan mencukupi kebutuhan hidupnya di Palangka Raya.
Informasi kepolisian menyebutkan, kotak amal tersebut berada di depan toko Ovi Perintis milik Joko Santoso (30). Saat itu tidak ada warga melihat aksi pelaku yang mengembat uang Rp 2,6 juta dari dalam kotak wakaf. Merasa aksi pertama sukses, Angga mengulangi perbuatannya.
Pada hari kedua, Angga kembali mencongkel kotak wakaf. Namun, kali ini ada warga yang melihat hingga diteriaki maling dan akhirnya berhasil diamankan. Saat diinterogasi warga, pelaku mengakui perbuatannya dan ingin mengembalikan sisa uang yang diambilnya.
Angga mengaku berkerja di Tumbang Empas sebagai penambang emas tradisional. Namun, karena tidak ada hasil, dia akhirnya pergi ke Palangka Raya. Saat ia berkeliling kota, dia melihat kotak amal dan muncul niatnya untuk mencuri.
”Saya melakukan pencurian karena tidak ada biaya buat pulang dan makan, makanya saya terpaksa mencuri,” katanya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. ”Kerugian Rp 2,6 juta, pelaku ngambil kotak wakaf dan diamankan warga, lalu dibawa ke kantor polisi,” tuturnya. (daq/ign)