SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 14 Mei 2016 18:58
Untung Tak Seberapa, Penjara Enam Tahun Menanti
DIAMANKAN : Kapolsek Rakumpit Ipda Damlias saat memperlihatkan barang bukti tabung gas elpiji dan mobil yang diamankan polisi. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Menyalahgunakan elpiji ukuran 3 kg bersubsidi, Syamson alias Aceng (47) ditangkap petugas Polsek Rakumpit. Dia diamankan bersama barang bukti satu unit mobil bernopol KH 9181 AC dan 65 tabung gas elpiji, Kamis (12/5) di jalan menuju Tumbang Talaken.

Diduga gas bersubsidi itu akan dijual ke Gunung Mas seharga Rp 25 ribu per tabung. Kini Aceng dititipkan dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Dia dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Damlias mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa puluhan elpiji bersubdisi. Dia diduga menyalahgunakan barang bersubsidi untuk keuntungan sendiri.

”Kita sudah amankan. Dia diduga melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi,” ungkapnya, Jumat (13/5).

Perwira Polri ini menuturkan, penangkapan berawal ketika piket fungsi Polsek Rakumpit melakukan pengawasan. Mobil yang membawa tabung gas itu kemudian melintas. Karena curiga dengan barang bawaan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan.

Hasilnya, lanjut Damlias, pelaku tidak dapat memperlihatkan izin pengangkutan gas tersebut. Modus pelaku dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan membeli gas elpiji 3 kilogram di Palangka Raya seharga Rp 20 ribu dan dijual ke Tumbang Talaken, Gunung Mas.

”Pelaku ini agen resmi sebenarnya di Tumbang Talaken, Gunung Mas. Namun, caranya salah, membeli di Palangka Raya lalu diedarkan di sana tanpa ada penunjukkan dari agen,” ungkap Damlias.

Menurutnya, bisnis tersebut sudah dijalani pelaku selama sekitar 3 bulan. ”Pelaku menjual Rp 25 ribu per tabung. Kini barang bukti 65 tabung gas elpiji itu dititipkan ke Rupbasan Palangka Raya karena sifatnya yang berbahaya dan proses lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers