PALANGKA RAYA – Menyalahgunakan elpiji ukuran 3 kg bersubsidi, Syamson alias Aceng (47) ditangkap petugas Polsek Rakumpit. Dia diamankan bersama barang bukti satu unit mobil bernopol KH 9181 AC dan 65 tabung gas elpiji, Kamis (12/5) di jalan menuju Tumbang Talaken.
Diduga gas bersubsidi itu akan dijual ke Gunung Mas seharga Rp 25 ribu per tabung. Kini Aceng dititipkan dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Dia dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Damlias mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa puluhan elpiji bersubdisi. Dia diduga menyalahgunakan barang bersubsidi untuk keuntungan sendiri.
”Kita sudah amankan. Dia diduga melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi,” ungkapnya, Jumat (13/5).
Perwira Polri ini menuturkan, penangkapan berawal ketika piket fungsi Polsek Rakumpit melakukan pengawasan. Mobil yang membawa tabung gas itu kemudian melintas. Karena curiga dengan barang bawaan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan.
Hasilnya, lanjut Damlias, pelaku tidak dapat memperlihatkan izin pengangkutan gas tersebut. Modus pelaku dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan membeli gas elpiji 3 kilogram di Palangka Raya seharga Rp 20 ribu dan dijual ke Tumbang Talaken, Gunung Mas.
”Pelaku ini agen resmi sebenarnya di Tumbang Talaken, Gunung Mas. Namun, caranya salah, membeli di Palangka Raya lalu diedarkan di sana tanpa ada penunjukkan dari agen,” ungkap Damlias.
Menurutnya, bisnis tersebut sudah dijalani pelaku selama sekitar 3 bulan. ”Pelaku menjual Rp 25 ribu per tabung. Kini barang bukti 65 tabung gas elpiji itu dititipkan ke Rupbasan Palangka Raya karena sifatnya yang berbahaya dan proses lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)