SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 14 Mei 2016 18:58
Untung Tak Seberapa, Penjara Enam Tahun Menanti
DIAMANKAN : Kapolsek Rakumpit Ipda Damlias saat memperlihatkan barang bukti tabung gas elpiji dan mobil yang diamankan polisi. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Menyalahgunakan elpiji ukuran 3 kg bersubsidi, Syamson alias Aceng (47) ditangkap petugas Polsek Rakumpit. Dia diamankan bersama barang bukti satu unit mobil bernopol KH 9181 AC dan 65 tabung gas elpiji, Kamis (12/5) di jalan menuju Tumbang Talaken.

Diduga gas bersubsidi itu akan dijual ke Gunung Mas seharga Rp 25 ribu per tabung. Kini Aceng dititipkan dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Dia dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Rakumpit Ipda Damlias mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa puluhan elpiji bersubdisi. Dia diduga menyalahgunakan barang bersubsidi untuk keuntungan sendiri.

”Kita sudah amankan. Dia diduga melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi,” ungkapnya, Jumat (13/5).

Perwira Polri ini menuturkan, penangkapan berawal ketika piket fungsi Polsek Rakumpit melakukan pengawasan. Mobil yang membawa tabung gas itu kemudian melintas. Karena curiga dengan barang bawaan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan.

Hasilnya, lanjut Damlias, pelaku tidak dapat memperlihatkan izin pengangkutan gas tersebut. Modus pelaku dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan membeli gas elpiji 3 kilogram di Palangka Raya seharga Rp 20 ribu dan dijual ke Tumbang Talaken, Gunung Mas.

”Pelaku ini agen resmi sebenarnya di Tumbang Talaken, Gunung Mas. Namun, caranya salah, membeli di Palangka Raya lalu diedarkan di sana tanpa ada penunjukkan dari agen,” ungkap Damlias.

Menurutnya, bisnis tersebut sudah dijalani pelaku selama sekitar 3 bulan. ”Pelaku menjual Rp 25 ribu per tabung. Kini barang bukti 65 tabung gas elpiji itu dititipkan ke Rupbasan Palangka Raya karena sifatnya yang berbahaya dan proses lanjut,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers