Tunggakan pelanggan menjadi persoalan yang kerap dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit. Persoalan ini menjadi masalah besar yang dapat memengaruhi pelayanan apabila tak segera diselesaikan.
Karena itu, PDAM Tirta Mentaya Sampit memandang perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memberikan bantuan secara hukum. Hal itu untuk membantu PDAM Tirta Mentaya Sampit menagih tunggakan pelanggan.
Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan mengatakan, tunggakan pelanggan menjadi persoalan yang sering dihadapi seluruh PDAM di Indonesia. Upaya sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan jarian sambungan rumah (SR) secara paksa sudah sering kali dilakukan. Namun, tak cukup membuat pelanggan sadar memenuhi kewajibannya membayar tunggakan yang seharusnya dibayar tepat waktu per bulan.
”Tunggakan pelanggan tahun ini mencapai Rp 4,7 miliar. Persoalan ini dihadapi hampir seluruh PDAM di Indonesia. Kalau tidak segera dicari jalan keluar, tunggakan akan semakin besar maka ini dapat berdampak terhadap pelayanan, sehingga PDAM perlu memiliki mitra yang kuat secara hukum untuk membantu kami melakukan penagihan kepada masyarakat yang menunggak agar segera dapat membayar tagihan yang sudah digunakan pelanggan,” kata Firdaus, Rabu (14/9).
Menurutnya, tindakan pelanggan yang menunggak dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Pasalnya, dari perbuatannya ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini PDAM sebagai pemberi layanan.
”Orang-orang yang menunggak itu orang yang itu-itu saja. Paling banyak alasan tidak berada di rumah. Sebenarnya itu hanya alasan klasik saja, karena di zaman sekarang proses pembayaran dapat dilakukan di mana saja. Bahkan bisa ditransfer melalui handphone. Jadi, tidak ada alasan pelanggan menunggak membayar,” tegasnya.
Firdaus mengatakan, MoU dengan Kejari Kotim diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Khususnya terkait masalah sosial berkaitan dengan tunggakan pelanggan.
Kerja sama ini memiliki dasar yang jelas dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, bahwa Kejari memiliki kewenangan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang.
”Kami harapkan Kejari Kotim dapat membantu menagih tunggakan rekening air pelanggan dan melakukan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, PDAM akan memberikan daftar tunggakan pelanggan dan Kejari Kotim yang menyurati pelanggan hingga ikut melakukan upaya penertiban bagi pelanggan yang bandel menunggak. Terkait biaya kegiatan disepakati dibebankan ke PDAM,” ujarnya.
Adapun kerja sama MoU antara PDAM Tirta Mentaya dengan Kejari Kotim dilaksanakan di Aula Rapat Lantai II Kantor PDAM Tirta Mentaya Sampit Jalan Cristopel Mihing. Kerja sama berlaku selama 1 tahun, mulai 14 September 2022 dan dapat diperpanjang dan dikoordinasikan sebelum masa MoU berakhir.
Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus menyambut baik kerja sama dengan PDAM Tirta Mentaya Sampit. Menurutnya, Kejari memiliki tugas dalam memberikan pelayanan hukum atau bantuan hukum kepada masyarakat yakni pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
Terkait tunggakan pelanggan, menjadi masalah yang dapat dibantu Kejari, karena PDAM Tirta Mentaya merupakan bagian dari pemerintah daerah yang termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, dalam hal penagihan tunggakan ke pelanggan, dia mengharapkan pelanggan dapat menyelesaikan tunggakan dengan penuh tanggung jawab.
”Kami harus mengetahui masalah pelanggan dan alasan di balik menunggak membayar tagihan. Kami tidak bisa langsung marah, masyarakat yang menunggak perlu dipahami. Ini pengalaman saya waktu menjadi Kepala Seksi Datun di Pekalongan. Kejari diberi jatah setiap tahun sekali menangani perkara perdata, selain perkara kriminal. Kalau sampai dengan cara persuasif saja pelanggan tetap bandel menunggak, baru kami beri penekanan dengan teguran keras melalui surat hingga penertiban (pemutusan SR paksa),” kata Donna.
Donna berharap kerja sama dengan PDAM Tirta Mentaya Sampit dapat memberikan solusi atas persoalan tunggakan pelanggan yang dihadapi selama ini. ”Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat dan dapat memberikan kesadaran bagi pelanggan yang menunggak agar tidak lagi melakukan tunggakan,” tandasnya. (hgn/ign)