KASONGAN - Penerapan kebijakan UU ASN dengan menganut sistem seleksi dan lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon II menjadi bumerang bagi Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie. Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini dilaporkan mantan-mantan pejabat eselon II yang tidak lolos seleksi ke Inspektorat Provinsi Kalteng, belum lama ini.
Dimintai tanggapannya, Yantenglie membenarkan adanya mantan-mantan pejabat eselon II setingkat kepala dinas yang melaporkan dirinya atas penerapan kebijakan UU ASN dimasa pemerintahannya.
"Kebijakan seleksi bagi pejabat eselon II payung hukumnya sudah jelas yaitu UU ASN dan kebijakan ini sudah menjadi rujukan nasional. Mekanisme pelaksanaan sudah sesuai aturan main, jadi apa yang dipermasalahkan," tegasnya, Senin (23/5).
Bupati menganggap apa yang telah dilaporan mantan-mantan pejabatnya itu sah-sah saja, namun dirinya merasa aneh dengan sikap Inspektorat yang menerima semua laporan tanpa melihat terlebih dahulu duduk permasalahan seperti apa.
"Karena menyangkut masalah kebijakan seleksi ASN, seharusnya laporkan itu ditujukan langsung ke Komisi ASN bukannya ke Inspektorat. Sebab Inspektorat tugasnya ke arah teknis atau audit teknis bukannya mengurusi masalah kebijakan. Kecuali ada penyimpangan di dalam proses," jelasnya.
Sistem seleksi ASN ini, sambungnya, berbeda dengan sistem assesment yang diterapkan daerah-daerah lain. Di mana pejabat eselon II diharuskan mengikuti seleksi dengan menganut sistem lelang jabatan. Sehingga dari sekian banyak pejabat yang ikut, hanya dengan rangking dan peringkat teratas sajalah yang berhak menduduki posisi kepala dinas yang dilelangkan tersebut.
"Sejak awal sudah saya katakan bahwa posisi eselon II yang paling rawan, sebab mereka menggunakan sistem seleksi, berbeda dengan eselon III dan seterusnya yang hanya mutasi dan sebagainya," beber Yantenglie.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh ASN dipemerintahannya agar mengikuti semua aturan main tentang aparatur.
"Jangan membawa kebiasaan-kebiasaan yang dulu, sebab saat ini Pemkab Katingan menuntut bekerja sesuai dengan aturan. Oleh karenanya penguasaan aturan dan perkembangan aturan terus kita benahi tiap waktu," tegasnya. (agg/fin)