SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 29 Januari 2019 23:04
JATUH BANGET..!! Lihat Nih, Pakai Celana Pendek, Mantan Bupati Digiring dengan Tangan Terikat

Yantenglie Siapkan 18 Pengacara

MIRIS : Yangtenglie saat digiring petugas bersama Tekli di Ditkrimsus Polda Kalteng. Isnret pengacara tersangka yakin kliennya tak bersalah. (DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Tak ada lagi pengawalan resmi untuk Akhmad Yantenglie. Aura kewibawaannya sebagai Bupati Katingan pun sirna. Menggunakan celana pendek berwarna merah, bersandal jepit, dan tangan terikat, Yantenglie digiring penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (28/1). Berkas perkara tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Katingan tahun 2014 itu dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke kejati. 

Selain Yantenglie, Polda juga melimpahkan  mantan kuasa Bendahara umum Pemerintah Kabupaten Katingan Tekli ke Kejati. Keduanya diserahterimakan ke Kejati bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 949.520.700 dan sejumlah bukti lain, berupa dokumen, buku tabungan dan bukti pengiriman uang lainnya.

Pelimpahan dikawal ketat beberapa personel Ditkrimsus Polda Kalteng dan langsung dipimpin Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah. Usai dilimpahkan, Yangtenglie dan Tekli diinapkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Belum diketahui kapan sidang di Tipikor dilaksanakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah menyampaikan ,  polda secara resmi melakukan tahap II pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke kejati.

”Kita limpahkan dua tersangka sekaligus dalam kasus perkara dugaan raibnya APBD Katingan senilai Rp 100 miliar. Sampai saat ini sudah puluhan saksi dimintai keterangan dan ada kemungkinan masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam proses di kepolisian,” ujar perwira menengah Polri ini. 

Walaupun sudah dilakukan pelimpahan, pihaknya masih memburu aset-aset tersangka. Jika ada informasi tentang aset tersangka, masyarakat disilakan lapor ke kepolisian.

“Intinya masih terus ada perburuan aset lagi dari  tersangka sehingga diharapkan masyarakat mengetahui silakan menginformasi kepada kepolisian agar menyelusuri aset lainnya, untuk disita sesuai aturan hukum berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa tersangka akan dititipkan ke rutan Kelas II A Palangka Raya. Pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka, dokumen, maupun barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.

”Kita sudah terima semuanya dan kita akan koordinasi di tim JPU dalam kasus ini,” tutur seorang jaksa penuntut.

Kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Katingan 2014 yang menyeret Yantenglie ini berawal ketika dana APBD Rp 100 miliar didepositokan ke PT BTN Jakarta Selatan secara bertahap. Yakni sebesar Rp75 miliar, Rp 10 miliar dan Rp 15 miliar. 

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 Miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik pun melakukan penyitaan aset sebagai pengganti kerugian negara.

Di antaranya  satu unit bangunan rumah di Jalan Revolusi, Katingan, satu unit bangunan rumah BTN di Jalan Tjilik Riwut Km 6, Kasongan, sebidang tanah dengan luas 3000 hektare yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 hektare, satu ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kasongan, satu bangunan rumah dan satu set alat musik di Jalan Pahlawan dan satu unit bangunan sarang walet. Semua aset tersebut ditaksir mencapai Rp 32 miliar.

Dalam kegiatan pengungkapan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 949.520.700 dan sejumlah bukti buku tabungan dan bukti pengiriman uang lainnya.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Yantenglie, Antonius Kristiano, didampingi rekannya Suriansyah Halim mengatakan bahwa Yantenglie akan didampingi 18 pengacara. Pengacara siap membuktikan bahwa kleinnya tidak bersalah atas kasus tersebut.

”Kami siap membuktikan bahwa Yantenglie tidak bersalah, jadi kita buktikan nanti di pengadilan tipikor,” tuturnya.

Pihaknya sudah mempersiapkan saksi ahli dalam membela kleinnya, yakni ahli pidana perbankan dan administrasi.

”Kami mengatakan bahwa ini bukan korupsi. Kita buktikan lah di pengadilan nanti,” sebutnya.

Antonius mengatakan, ada tim teknis di bawah bupati sehingga bupati tidak mungkin mencairkan uang itu sendiri tanpa ada nota pertimbangan teknis.

“Sebenarnya klien kita korban dalam hal ini. Sekarang praduga tak bersalah. Yang jelas apakah nanti Yantengli bersalah atau tidak, nanti dibuktikan di persidangan. Tetapi sampai detik ini kami yakin klien kami tidak bersalah,” katanya. (daq/yit)

 


BACA JUGA

Jumat, 29 November 2024 10:25

Kotim Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

SAMPIT – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan…

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers